Mohon tunggu...
Humas Lpnbanyuasin
Humas Lpnbanyuasin Mohon Tunggu... Lainnya - Kerja

HUMAS LPN

Selanjutnya

Tutup

Palembang

Pemberian Remisi Hari Raya Natal Tahun 2023 di Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin

25 Desember 2023   10:34 Diperbarui: 25 Desember 2023   10:36 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lapas Narkotika Banyuasin

Lapas Narkotika Banyuasin
Lapas Narkotika Banyuasin

Banyuasin- Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2023
.
Remisi Khusus adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
.
Dalam hal ini, Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang beragama Kristen. Acara pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2023 di Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin  di selenggarakan pada hari Senin, 25 Desember 2023  pukul 09.00 wib di Gazebo Lapas Narkotika Kelas IIB Bamyuasin
.
Dari total 903 Warga Binaan Pemasyarakatan yang berada di Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, 8 (Delapan) Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin Kemenkumham Sumsel yang beragama Kristen seluruhnya mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2023. Dari 8 (Delapan) orang tersebut 7 (Tujuh) orang mendapat remisi  1 (satu) Bulan dan
1 (satu) orang mendapat 15 hari.

Remisi tersebut diberikan kepada narapidana setelah memenuhi Syarat Administratif dan Substantif sesuai dengan Kepres 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti menjelang bebas dan Cuti bersyarat sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan menteri hukum dan HAM RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, asimilasi , Cuti mengunjungi keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat
.

Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal  Tahun 2023 secara simbolis diserahkan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Luhur Pambudi kepada perwakilan warga binaan.

Setelah menyerahkan SK secara simbolis dilanjutkan dengan sambutan oleh Luhur Pambudi selaku Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin. Kalapas menjelaskan bahwa remisi ini adalah bentuk penghargaan dan pemenuhan hak-hak yang diberikan negara kepada narapidana yang telah menjalani masa tahanan paling sedikit enam bulan dengan berkelakuan baik selama masa pembinaan.

"Remisi Natal ini merupakan salah satu bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan kemauan untuk memperbaiki diri", ujar Kalapas. (Humas).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun