KUTOARJO - Kepala Seksi Pembinaan sekaligus ketua sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Rini Astuti kembali menggelar sidang untuk mengusulkan hak-hak Anak Binaan dan membahas program-program pembinaan, Jum'at (2/12/2022).
Rini Astuti menuturkan, sidang kali ini merupakan periode sidang TPP yang ke-28 selama tahun 2022. Ada beberapa materi sidang yang dibahas, diantaranya usulan pembebasan bersyarat 3 Anak dan penempatan klasifikasi Anak sesuai dengan program Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Sidang dibuka oleh sekretaris TPP sekaligus kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemaspa), Dedy Winarto. Pembahasan materi sidang dengan mengadopsi riil data dari aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
"Khusus sidang TPP hari ini dilakukan secara offline karena ada gangguan jaringan internet selama 2 hari ini," ungkap Dedy.
Hasil sidang TPP yang terkait dengan rekomendasi hak-hak Anak, usai disetujui Kepala LPKA Kutoarjo nantinya segera diumumkan kepada seluruh Anak.(DW)