KUTOARJO. Salah satu Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo kembali dijemput oleh keluarganya usai menerima Surat Keputusan (SK) Asimilasi di rumah (Asirum) nomor W.13.PAS.PAS.3.PK.05.05.09-1019 Tahun 2022 tentang Asimilasi di Rumah, Jum'at (23/9/2022).Â
Anak Binaan tersebut telah memenuhi persyaratan baik administratif maupun substantif tentang pelaksanaan asimilasi dirumah sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 43 tahun 2021 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 tanggal 13 Juni 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Anak Binaan tersebut telah melalui proses penelitian kemasyarakatan (Litmas) oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Magelang dan Bapas Purwokerto.
Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Hari Winarca mengharapkan untuk Anak Binaan tersebut benar-benar mengikuti aturan dan norma-norma yang ada di masyarakat sehingga proses asimilasi dan dilanjutkan program Cuti Bersyarat bisa berhasil dengan baik.
Anak Binaan selanjutnya akan dilakukan pengawasan oleh PK dari Bapas Purwokerto dengan melakukan apel secara rutin sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh Bapas.Lebih lanjut ditambahkan Kepala Sub Seksi Bimkemaspa, Dedy Winarto bahwa apabila Anak Binaan tersebut kembali melakukan pelanggaran atau tindakan yang melanggar hukum kembali maka hak asmilasi dan cuti bersyarat akan dicabut dan sisa masa pidana ditambahkan dengan pidana yang baru.Â
Anak Binaan sudah mendapatkan penjelasan dan motivasi dari petugas LPKA Klas I Kutoarjo dan nantinya bimbingan secara kontinyu sekaligus pengawasan akan dilakukan oleh Bapas Purwokerto. (DW)