Mohon tunggu...
Humas Lapas Cilegon
Humas Lapas Cilegon Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga. VISI : Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan MISI : 1. Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan; 2. Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat; 3. Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana; 4. Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang berkunjung.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Berikan Reward dan Punishment, Lapas Cilegon Terapkan Kedisiplinan Pegawai

29 Maret 2021   19:05 Diperbarui: 29 Maret 2021   19:05 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas Satuan Operasional Kepatuhan Internal Lapas Cilegon sedang cek kehadiran peserta apel pagi (Foto: raja Umar)

Untuk mencapai tujuan keberhasilan Refomasi Birokrasi di Kementerian Hukum dan HAM, salah satunya adalah pelaksanaan reward dan punishment agar dapat berjalan bersama-sama saling bersinergi, untuk menjadi feedback (umpan balik) kebijakan yang adil dalam mengambil keputusan terhadap peningkatan kinerja pegawai, agar dapat mengurangi tingkat tingginya penjatuhan hukuman disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, terutama di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Cilegon.

Senin (29/03/2021), dalam pelaksanaan Apel Pagi Pegawai yang menjadi kewajiban seluruh ASN Lapas Cilegon telah dicanangkan penerapan punishment bagi pegawai yang terlambat bahkan tidak mengikuti apel pagi pegawai oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SATOPS PATNAL).

Kepala Lapas Cilegon, Erry Taruna dalam amanatnya menyampaikan apresiasi tindakkan yang mulai diberlakukan oleh Satops Patnal dalam rangka mendisiplinkan seluruh pegawai. Yang tentunya dengan dibangun sedini mungkin kedisiplinan akan berdampak pada peningkatan kinerja
dilingkungan Lapas Cilegon.

"Individu yang disiplin akan menciptakan organisasi yang disiplin, untuk itu tunjukkan good governance dengan di awali kedisiplinan pada diri sendiri ", tegas Erry.

Ia juga menyampaikan bahwa pemberian reward dan punishment juga wujud pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi.

"Dengan motivasi yang tepat akan mendorong untuk berbuat semaksimal mungkin dalam melaksanakan tugas karena menyakini bahwa dengan keberhasilan organisasi mencapai tujuan dan berbagai sasarannya", tandasnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun