Mohon tunggu...
humas lapas slawi
humas lapas slawi Mohon Tunggu... Penulis - LAPAS SLAWI
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lembaga Pemasyarakan Kelas IIB Slawi merupakan Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan yang terletak di wilayah Kabupaten Tegal tepatnya di Jalan Raji Tegalandong kecamatan Lebaksiu dan berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB SLawi adalah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.02-PR.07.03 Tahun 2007 tanggal 23 Pebruari 2007 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba, Cibinong, Pasir Putih Nusakambangan, dan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB di Way Kanan, Nunukan, Boalemo, dan Jailolo. Lembaga ini mulai beroperasional sejak tanggal 20 Desember 2007 di atas lahan seluas 23.625 m² dengan luas bangunan 13.621,3 m² yang dapat menampung hunian sebanyak 224 Orang. Sesuai Keputusan Menteri Kehakiman R I Nomor : M.01.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan, maka Lapas Kelas IIB Slawi mempunyai fungsi melaksanakan pembinaan Narapidana / Anak didik, pelayanan terhadap Tahanan, memberikan bimbingan sosial / kerohanian, mempersiapkan sarana dan pengelolaan hasil kerja, pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lapas Kelas IIB Slawi serta melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kemenkumham Jateng Teken Nota Kesepakatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di MPP Kota Semarang

29 September 2022   09:10 Diperbarui: 29 September 2022   09:17 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SEMARANG - Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng menandatangani Kesepakatan Bersama dan Nota Kesepakatan dalam rangka Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Semarang, Rabu (28/09) di Situation Room Kantor Walikota Semarang

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, DR. A. Yuspahruddin hadir dan melakukan penandatanganan secara langsung bersama dengan beberapa instansi lainnya termasuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang.

Turut hadir mendampingi Kakanwil yaitu Kepala Divisi Administrasi, Jusman, Kepala Divisi Keimigrasian, Wishnu Daru Fajar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan.

Dok. Humas Kanwil 
Dok. Humas Kanwil 

Walikota Semarang, Hendrar Prihadi menyampaikan bahwa MPP yang baru mulai dibangun pada Tahun 2021 ini merupakan wujud nyata upaya dari pemerintah untuk menghadirkan pelayanan untuk masyarakat.

18 instansi tersebut yaitu Kanwil Kemenkumham Jateng, Kanim Kelas I TPI Semarang, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Kejaksaan Negeri Semarang, Kantor Pertanahan Kota Semarang, Balai Besar POM Semarang, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Pengadilan Negeri Semarang, Pengadilan Agama Semarang, BP2MI UPT Semarang Jawa Tengah, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah, Kanwil DJP Jawa Tengah I, DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, BPPD Provinsi Jawa Tengah, PDAM Kota Semarang, PT. BPD Jawa Tengah Cabang Koordinator Semarang.

Hendi melanjutkan bahwa pembangunan MPP ini diharapkan akan menghapus stigma di masyarakat bahwa konon katanya pemerintah itu yang membuat simple menjadi rumit.

Dok. Humas Kanwil 
Dok. Humas Kanwil 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun