Mohon tunggu...
humas lapas slawi
humas lapas slawi Mohon Tunggu... Penulis - LAPAS SLAWI
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lembaga Pemasyarakan Kelas IIB Slawi merupakan Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan yang terletak di wilayah Kabupaten Tegal tepatnya di Jalan Raji Tegalandong kecamatan Lebaksiu dan berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB SLawi adalah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.02-PR.07.03 Tahun 2007 tanggal 23 Pebruari 2007 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba, Cibinong, Pasir Putih Nusakambangan, dan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB di Way Kanan, Nunukan, Boalemo, dan Jailolo. Lembaga ini mulai beroperasional sejak tanggal 20 Desember 2007 di atas lahan seluas 23.625 m² dengan luas bangunan 13.621,3 m² yang dapat menampung hunian sebanyak 224 Orang. Sesuai Keputusan Menteri Kehakiman R I Nomor : M.01.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan, maka Lapas Kelas IIB Slawi mempunyai fungsi melaksanakan pembinaan Narapidana / Anak didik, pelayanan terhadap Tahanan, memberikan bimbingan sosial / kerohanian, mempersiapkan sarana dan pengelolaan hasil kerja, pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lapas Kelas IIB Slawi serta melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

DJKI Mengajar, Kemenkumham Jateng Kenalkan Kekayaan Intelektual Sejak Dini

28 September 2022   14:57 Diperbarui: 28 September 2022   15:31 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SEMARANG -- Puluhan siswa-siswi tampak bersemangat mengikuti DJKI Mengajar 2022 di Aula Kresna Basudewa, Rabu (28/09). Para peserta yang terdiri dari siswa-siswi bangku Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Semarang itu mengikuti sesi pembelajaran dengan para Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.

Kegiatan DJKI Mengajar yang mengusung tema Kreativitas dan Kejujuran Dalam Berkarya itu menargetkan kesadaran akan pentingnya pelindungan KI sejak dini serta meningkatkan semangat pelajar dalam berinovasi dan berkarya dengan menjunjung tinggi originalitas.

"Anak-anak sudah harus mulai dikenalkan dengan Kekayaan Intelektual. Anak-anak itu harus kreatif dan inovatif untuk menciptakan sesuatu yang nantinya akan dapat bermanfaat bagi banyak orang. Dari anak-anak yang kreatif dan inovatif itu akhirnya menghasilkan Kekayaan Intelektual," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A Yuspahruddin usai memberikan materi kepada para peserta.

Sedangkan kepada RuKI yang terdiri atas pegawai Kanwil Kemenkumham Jateng, Kakanwil berharap mereka dapat menanamkan pengetahuan mengenai kekayaan intelektual secara sederhana melalui semangat berkarya dan berinovasi.

"Para Guru KI ini harus bisa menyampaikan ke anak-anak dan murid-murid sekolah yang merupakan anak-anak Indonesia bahwa ini lah yang dimakan Kekayaan Intelektual," pesan Kakanwil yang dalam kesempatan ini didampingi oleh para Pimti Pratama.

"Karena bangsa yang cerdas dan yang banyak Kekayaan Intelektualnya pasti lebih sejahtera," imbuhnya.

Dok. Humas Kanwil
Dok. Humas Kanwil

Dalam pelaksanaan kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ini dilaksanakan secara hybrid dengan seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham di tiap provinsi. Setelah sesi pembelajaran, peserta juga bergabung secara hybrid melalui Zoom untuk mengikuti sesi dialog interaktif dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly.

Menkumham juga berbincang langsung dengan anak-anak yang hadir dan bergabung secara virtual di seluruh Indonesia. Di penghujung kegiatan, Yasonna memberikan penghargaan pada siswa dan siswi berprestasi sebagai bentuk apresiasi bagi para pencipta dan inventor muda Indonesia.

Dok. Humas Kanwil
Dok. Humas Kanwil

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun