Mohon tunggu...
humas lapas delta sidoarjo
humas lapas delta sidoarjo Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas pada lapas sidoarjo kemenkumham jatim

ASN pada Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Diiringi Tangis Bahagia, WBP Lapas Pasuruan Bebas Berkat Program Asimilasi di Rumah

11 Januari 2022   11:44 Diperbarui: 11 Januari 2022   11:53 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasuruan Kota- Istilah bebas dari penjara yang sering kita dengar di kalangan masyarakat pada umumnya memiliki banyak definisi ketika dilihat dari bagaimana warga binaan pemasyarakatan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan. 

Habis Masa Penahanan, Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat, atau yang sedang santer kita dengan hal yang baru yaitu asimilasi di rumah. Beberapa proses tersebut menjadi hak dari warga binaan pemasyaratan namun tetap memperhitungkan peraturan- peraturan yang ada.

Dok. Humas Lapas Pasuruan
Dok. Humas Lapas Pasuruan

Di Lapas Pasuruan sendiri hak hak dari Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut selalu dioptimalkan terlebih didalam pelayanannya. Pelayanan yang dimaksud adalah Petugas Lapas Pasuruan yang selalu membantu dalam pemenuhan syarat pengajuan hak hak Warga Binaan tersebut, terlebih lagi dalam melakukan pelayanan tersebut Warga Binaan Pemasyarakatan tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis.

Dok. Humas Lapas Pasuruan
Dok. Humas Lapas Pasuruan

Asimilasi di Rumah contohnya, dimana banyak Warga Binaan Pemasyarakatan khususnya di Lapas Pasuruan Kemenkumham Jatim yang mengajukan Hak Integrasi tersebut. 

Terbukti sampai bulan Januari 2022  saja terdapat 12 Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengajukan Asimilasi Rumah dan sudah langsung bebas ketika mendapat Asimilasi Rumah.

Marwan "WANI" Ardiyanto selaku Kasubsi Registrasi Bimkemas menyampaikan kepada tim humas lapas pasuruan bahwa terdapat kurang lebih 74 orang Warga Binaan yang kami proses untuk mendapatkan asimilasi di rumah.

Di tempat terpisah Yhoga Aditya selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pasuruan menuturkan bahwa pemberian asimilasi sudah sesuai dengan ketentuan Permenkumham No 43 tahun 2021 dan tanpa dipungut biaya sepeserpun. "... program asimilasi itu gratis, saya jamin itu..." tegas Yhoga.

Dok. Humas Lapas Pasuruan
Dok. Humas Lapas Pasuruan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun