Mohon tunggu...
Humas Lapas Metro
Humas Lapas Metro Mohon Tunggu... Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kalapas Metro Lakukan Sosialisasi Keamanan, Tata Tertib, dan Hak Integrasi Kepada Warga Binaan

11 September 2025   15:36 Diperbarui: 11 September 2025   15:36 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Saat Kepala Lapas Metro, Tunggul Buono melakukan sosialisasi kepada Warga Binaan. (Sumber: Humas Lapas Metro)

LAPAS METRO -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro, Tunggul Buono, kembali melakukan sosialisasi kepada Warga Binaan dan menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan tata tertib di Lapas, serta memahami terkait hak-hak integrasi. Sosialisasi ini berlangsung di Lapangan Utama Lapas Metro pada Kamis, (11/9/2025).

Dalam arahannya, Kalapas mengingatkan bahwa setiap Warga Binaan wajib menaati aturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun. Menurutnya, setiap pelanggaran akan berdampak langsung pada hak-hak yang seharusnya didapatkan, bahkan bisa berujung pada sanksi disiplin dengan berbagai tingkatan.

"Dengarkan apa yang kami sampaikan, jangan sampai kalian menyesal (melakukan pelangaran). Ikuti pembinaan, karena itu wajib," tegas Tunggul di hadapan Warga Binaan.

Kalapas menambahkan, pelanggaran yang dilakukan tidak hanya berimbas pada catatan disiplin individu, tetapi juga akan memengaruhi suasana kondusif di dalam Lapas. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kebersamaan dalam menjaga lingkungan Lapas agar tetap aman dan tertib.

"Jangan sampai kita menjatuhkan atau saling sikut-sikutan satu sama lain. Mohon kerjasama agar situasi Lapas Metro selalu dalam keadaan aman dan kondusif, agar temen temen cepat berkumpul bersama keluarga," tutupnya.

Selain menyoroti kedisiplinan, Kalapas juga memberikan penjelasan mengenai hak-hak integrasi yang kerap menimbulkan kesalahpahaman di kalangan Warga Binaan. Ia menekankan bahwa semua layanan integrasi di Lapas Metro tidak dipungut biaya.

"Dua per tiga (masa pidana) itu bukan berarti langsung bebas di tanggal dua per tiga itu, tidak. Memang kita 4 sampai 5 bulan sebelumnya mulai mempersiapkan berbagai persyaratan, itu gunanya supaya ada percepatan. Jadi jika sebelum dua per tiga itu SK (integrasi) keluar, syukur Alhamdulillah, maka bisa bebas di dua per tiganya itu. Namun jika SK belum ada, maka belum bisa bebas, meskipun sudah masuk dua per tiga masa pidana," jelasnya.

Salah seorang Warga Binaan yang hadir mengaku senang dengan sosialisasi ini karena mendapat penjelasan yang lebih detail.

"Kalau begini jadi lebih jelas, kami jadi paham terutama terkait integrasi. Selama ini banyak yang salah kira. Saya pribadi jadi lebih tenang, tinggal ikuti pembinaan dan jaga aturan biar nggak ada masalah," ucapnya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh Warga Binaan semakin memahami pentingnya disiplin, menghargai pembinaan, serta memiliki pemahaman yang benar tentang mekanisme hak integrasi, sehingga tercipta suasana Lapas yang aman, tertib, dan kondusif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun