Mohon tunggu...
Lapas Luwuk
Lapas Luwuk Mohon Tunggu... Administrasi - Akun Resmi Lapas Kelas IIB Luwuk

Akun Resmi Lapas Kelas IIB Luwuk

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Dukung Pengembangan Dalam Transformasi Digital, Lapas Luwuk Ikuti Sosialisasi PERMA Nomor 6, 7 dan 8 Tahun 2022

14 Mei 2024   12:25 Diperbarui: 14 Mei 2024   12:26 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Luwuk

Banggai- Dalam upaya pengembangan kemajuan transformasi digital, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk Kanwil Kemenkumham Sulteng mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6, 7 dan 8 Tahun 2022 pada Pengadilan Negeri Luwuk, Selasa (14/5/2024).

Kegiatan sosialisasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Luwuk tersebut diikuti oleh Plh. Kalapas Luwuk, Taufiq dan juga stakeholder, maupun Aparat Penegak Hukum lainnya.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, dijelaskan mengenai manfaat perkembangan teknologi dan informasi, bagi dunia peradilan bagi masyarakat berperkara.

Terutama terkait dengan beberapa inovasi dari Mahkamah Agung RI, yang mendukung administrasi perkara dengan sistem paperless. Hal ini tentunya, mempermudah para pencari keadilan dalam mengurus persyaratan administrasi perkara.

Tujuan administrasi perkara dan pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi menjadi elektronik di antaranya, untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, mewujudkan prosedur berperkara yang sederhana, cepat, dan biaya ringan serta meningkatkan transparansi, dan akuntabilitas dalam prosedur berperkara.
(Dok. Humas Lapas Luwuk)

Dok. Humas Lapas Luwuk
Dok. Humas Lapas Luwuk


Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun