Banggai- Dalam upaya pengembangan kemajuan transformasi digital, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk Kanwil Kemenkumham Sulteng mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6, 7 dan 8 Tahun 2022 pada Pengadilan Negeri Luwuk, Selasa (14/5/2024).
Kegiatan sosialisasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Luwuk tersebut diikuti oleh Plh. Kalapas Luwuk, Taufiq dan juga stakeholder, maupun Aparat Penegak Hukum lainnya.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, dijelaskan mengenai manfaat perkembangan teknologi dan informasi, bagi dunia peradilan bagi masyarakat berperkara.
Terutama terkait dengan beberapa inovasi dari Mahkamah Agung RI, yang mendukung administrasi perkara dengan sistem paperless. Hal ini tentunya, mempermudah para pencari keadilan dalam mengurus persyaratan administrasi perkara.
Tujuan administrasi perkara dan pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi menjadi elektronik di antaranya, untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, mewujudkan prosedur berperkara yang sederhana, cepat, dan biaya ringan serta meningkatkan transparansi, dan akuntabilitas dalam prosedur berperkara.
(Dok. Humas Lapas Luwuk)