Mohon tunggu...
humaslapaslhoknga
humaslapaslhoknga Mohon Tunggu... Lapas Kelas III Lhoknga

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga merupakan UPT Pemasyarakatan dibawah Naungan Kantor Wilayah Aceh untuk melakukan Pembinaan Kepada Narapidana

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lapas Lhoknga Sapa Keluarga Warga Binaan dan Sosialisasikan Layanan Gratis Tanpa Pungutan Biaya

3 Oktober 2025   11:12 Diperbarui: 3 Oktober 2025   11:12 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber: Humas Lapas Lhoknga)

Aceh Besar, Lhoknga  -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan kegiatan Kalapas Lhoknga beserta jajaran yang turun langsung menyapa keluarga warga binaan di area kunjungan sekaligus memberikan sosialisasi terkait layanan yang ada di Lapas Lhoknga.

(Sumber: Humas Lapas Lhoknga)
(Sumber: Humas Lapas Lhoknga)

Dalam kesempatan tersebut, keluarga warga binaan mendapatkan penjelasan mengenai berbagai layanan, mulai dari prosedur kunjungan, penitipan barang, layanan kesehatan, program pembinaan, hingga mekanisme pengaduan masyarakat.

Kalapas Lhoknga, Husni menegaskan bahwa seluruh layanan yang ada di Lapas diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya apapun.

"Kami tegaskan kembali bahwa semua layanan di Lapas Lhoknga diberikan secara gratis, tanpa ada pungutan biaya. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena pelayanan kami bersifat transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Husni, Kalapas Lhoknga.

(Sumber: Humas Lapas Lhoknga)
(Sumber: Humas Lapas Lhoknga)

Kegiatan ini disambut positif oleh keluarga warga binaan yang hadir. Selain menjadi sarana silaturahmi, sosialisasi ini juga memperkuat kepercayaan publik terhadap pemasyarakatan, khususnya dalam memastikan pelayanan yang bebas dari pungutan liar (pungli).

Melalui kegiatan ini, Lapas Lhoknga ingin memastikan bahwa masyarakat memahami hak dan kewajiban warga binaan, serta dapat mengakses layanan dengan mudah, cepat, dan tanpa biaya.

#Kemenimipas

#ditjenpas #aceh

#YanRusmanto

#lapaslhoknga

#Husni

#LayananGratisTanpaPungutan

#StopPungli #Gratis

#PelayananPrima

#TransparansiPelayanan

#HumanisBermartabat

#LayananPublik

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun