Kanwil Kemenkumham NTB terima 6 (enam) orang warga binaan yang berasal dari Lapas Lombok Barat, Rabu (27/3).Penerimaan 6 (enam) orang warga binaan ini merupakan implementasi Permenkumham Nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Revitalisasi Pemasyarakatan.
Lombok Tengah -- Dalam rangka mengatasi over kapasitas sekaligus sebagai bentuk strategi dalam memberi pembinaan lanjutan kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Lombok TengahRevitalisasi Pembinaan Narapidana dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas fungsi Pembinaan Narapidana dalam mendorong perubahan perilaku dan penurunan Tingkat risiko Narapidana.Pemindahan warga binaan ini dilaksanakan berdasarkan hasil Litmas, warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang sadar akan kesalahan, patuh terhadap hukum dan tata tertib dalam Lapas/Rutan.
Adapun proses penerimaan yang dilaksanakan oleh Lapas Terbuka Lombok Tengah telah sesuai dengan prosedur penerimaan warga binaan.
Kalapas Terbuka Lombok Tengah, Agung Putra menegaskan bahwa penerimaan warga binaan pada Lapas Terbuka Lombok Tengah benar-benar mengedepankan prosedur yang berlaku.
"Kita terima warga binaan sejumlah 6 orang dari Lapas Lombok Barat sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan, diantaranya penggeledahan barang dan orang, screnning kesehatan, pengecekan berkas dan lain-lainnya," Ujar Agung Putra.
Usai warga binaan digeledah dan diskrining, berikutnya dilakukan pemberian pengarahan terkait hak dan kewajiban warga binaan baru. Kegiatan penerimaan warga binaan tersebut berjalan dengan aman dan kondusif.