Mohon tunggu...
Humas Kanim Palopo
Humas Kanim Palopo Mohon Tunggu... Humas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo

Akun Offical Humas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Operasi Wira Waspada Serentak 2025, Imigrasi Jegal 294 WNA yang Diduga Langgar Aturan

19 Juli 2025   12:00 Diperbarui: 19 Juli 2025   12:00 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas Imigrasi Melakukan Patroli Pengawasan Terhadap Keberadaan Orang Asing (dok.HumasDitjenim)

JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melaksanakan operasi pengawasan orang asing serentak tahun 2025 bertajuk Wira Waspada pada 15 s.d. 17 Juli 2025. Dalam operasi yang dilaksanakan di 2.098 titik pengawasan di seluruh wilayah Indonesia ini, petugas Imigrasi memeriksa sebanyak 2.022 orang warga negara asing (WNA). Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 294 WNA terindikasi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Petugas Juga Melakukan Patroli di Perairan Guna Mengecek Keberadaan Orang Asing (dok.HumasDitjenim)
Petugas Juga Melakukan Patroli di Perairan Guna Mengecek Keberadaan Orang Asing (dok.HumasDitjenim)

Sebagian besar WNA yang diperiksa berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan jumlah mencapai 1.143 orang. Disusul oleh WNA asal Korea Selatan sebanyak 156 orang, Jepang 81 orang, India 74 orang, dan Malaysia 71 orang. WNA asal Filipina tercatat sebanyak 60 orang, Amerika Serikat 46 orang, Thailand 39 orang, Belanda 29 orang, serta Yaman sebanyak 28 orang.

Pemilik Penginapan Diberikan Informasi Terkait Kewajibannya Dalam Melaporkan Tamu Warga Negara Asingnya Kepada Kantor Imigrasi (dok.HumasDitjenim)
Pemilik Penginapan Diberikan Informasi Terkait Kewajibannya Dalam Melaporkan Tamu Warga Negara Asingnya Kepada Kantor Imigrasi (dok.HumasDitjenim)

Berdasarkan jenis izin tinggal yang dimiliki, mayoritas WNA yang diperiksa berada di Indonesia dengan Izin Tinggal Terbatas sebanyak 1.581 orang. Sebanyak 326 orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, sedangkan sisanya terdiri dari pemegang Izin Tinggal Tetap (42 orang), pencari suaka UNHCR (43 orang), imigran ilegal (12 orang), dan WNA yang tidak memiliki izin tinggal sama sekali sebanyak 16 orang.

Petugas Imigrasi Bersama Dengan Anggota TIMPORA Melakukan Pengecekan Terhadap Tenaga Kerja Asing (dok.HumasDitjenim)
Petugas Imigrasi Bersama Dengan Anggota TIMPORA Melakukan Pengecekan Terhadap Tenaga Kerja Asing (dok.HumasDitjenim)

Jenis pelanggaran keimigrasian yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dengan jumlah 148 kasus. Selain itu, terdapat 34 kasus di mana WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diminta petugas. Pelanggaran lainnya meliputi overstay sebanyak 29 kasus, alamat tidak sesuai dengan izin tinggal atau belum melakukan mutasi alamat sebanyak 25 kasus, serta penggunaan sponsor fiktif sebanyak 8 kasus.

Tak Lupa Petugas imigrasi Melakukan Pengecekan Pada Penginapan Atau Hotel (dok.HumasDitjenim)
Tak Lupa Petugas imigrasi Melakukan Pengecekan Pada Penginapan Atau Hotel (dok.HumasDitjenim)

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa 294 WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Jika pelanggaran yang dilakukan hanya dalam lingkup keimigrasian, WNA akan langsung dikenakan sanksi sesuai UU Keimigrasian. Namun, apabila terdapat dugaan tindak pidana umum, WNA yang bersangkutan akan diserahkan kepada pihak berwenang.

"Operasi ini kami lakukan secara rutin dan serentak agar tidak ada ruang bagi warga negara asing yang melanggar aturan untuk tinggal di Indonesia. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.  (red. Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun