Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Tasikmalaya
Kantor Imigrasi Tasikmalaya Mohon Tunggu... Lainnya - Kantor Imigrasi Tasikmalaya

Kantor Imigrasi Tasikmalaya

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Selesai Jalani Hukuman Pidana Narkoba, Seorang Pria WN RRT Dideportasi

9 Mei 2024   06:30 Diperbarui: 9 Mei 2024   06:54 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Imigrasi Tasikmalaya

Seorang pria asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) XB (40 Tahun) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya setelah selesai menjalani hukuman pidana karena kasus narkotika. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya Surjono mengungkapkan WN RRT tersebut telah dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Senin (06/05/2024).

"WNA RRT tersebut telah diserahterimakan pasca kebebasannya dari Lapas Kelas II Banjar pada Selasa (09/04/2024) dan kemudian menjalani proses pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Tasikmalaya sambil menunggu deportasi," ujar Surjono pada Rabu (08/05/2024)

Surjono menjelaskan bahwa WN RRT tersebut menjalani hukuman pidana penjara setelah diputus bersalah melanggar UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada 7 Agustus 2018 yang lalu.

"Bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, selanjutnya XB dikenakan pasal 75 Ayat (1) dan 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dideportasi serta masuk daftar penangkalan" tutur Surjono.

Pendeportasian WNA bermasalah,menurut Surjono, merupakan bukti komitmen Kemenkumham Jawa Barat dalam penegakan hukum keimigrasian. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lain agar patuh dan tunduk menghormati hukum serta norma yang berlaku di Indonesia.

"Kami juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa WNA yang berada di Wilayah Hukum Tasikmalaya dan sekitarnya mematuhi peraturan dan norma yang berlaku," tutup Surjono.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun