Mohon tunggu...
pemasyarakatan sulsel
pemasyarakatan sulsel Mohon Tunggu... Media Pemberitaan Kantor Wilayah Ditjenpas Sulsel

membuat berita

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penghargaan untuk yang berubah, Ribuan WBP menerima Remisi pada HUT RI ke - 80

19 Agustus 2025   07:35 Diperbarui: 19 Agustus 2025   07:35 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Gubernur Prov. Sulawesi Selatan berjabat tangan dengan WBP dalam acara pemberian Remisi

Makassar -- Pelaksanaan pemberian remisi bagi warga binaan di Makassar digelar dengan penuh khidmat di Lapas Kelas I Makassar. Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur, Wakil Gubernur Prov. Sulawesi Selatan, Jajaran Forkopimda Sulawesi Selatan serta tamu undangan lainnya. Minggu (17/8).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi dalam sambutannya menyampaikan data terkini mengenai jumlah warga binaan di wilayah Sulawesi Selatan. Tercatat, total warga binaan di Sulawesi Selatan sebanyak 11.721 orang, terdiri dari 8.287 narapidana dan 3.434 tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.898 narapidana menerima Remisi Umum, sedangkan 7.343 narapidana memperoleh Remisi Dasawarsa.

Dalam kesempatan ini beliau juga menyampaikan rasa terimakasih kepada seluruh mitra kerja dan jajaran petugas pemasyarakatan yang penuh dedikasi, keikhlasan, dan tanggung jawab telah melaksanakan pembinaan, pengamanan, serta pelayanan sehingga proses pemberian remisi dapat berjalan dengan baik, tertib, dan lancar.

"Terimakasih saya ucapkan bagi seluruh mitra yang telah membantu pelaksanaan pembinaan yang ada di Lapas dan Rutan, tak lupa terimakasih kepada para petugas Pemasyarakatan atas dedikasinya untuk memberikan pembinaan, pengamanan dan pelayanan terbaiknya untuk kesuksesan pemberian remisi," ucap Rudy.

Selanjutnya, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulsel, Yohanis Varianto membacakan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada warga binaan.

Sebagai bentuk apresiasi, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, yang hadir bersama jajaran Forkopimda serta Kepala Kanwil Ditjenpas Sulsel, secara simbolis menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan warga binaan.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman juga menyampaikan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dalam sambutanya, beliau menyebut bahwa pemberian remisi bukanlah suatu bentuk pemberian sukarela dari pemerintah, melainkan merupakan apresiasi atas kesungguhan Narapidana dan Anak Binaan dalam mengikuti program pembinaan dengan baik.

"Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berupaya keras untuk menyusun program pembinaan yang bertujuan untuk merehabilitasi dan mereintegrasi narapidana dan anak binaan kedalam masyarakat yang dilakukan secara terencana dan sistematis. Tujuan pembinaan adalah untuk mendapatkan kualitas kepribadian dan kemandirian narapidana dan anak binaan yang sejalan dengan filsafat pembinaan yaitu bekal mental, spiritual dan keterampilan yang mereka miliki sehingga mereka dapat menyadari kesalahannya dan dapat berguna bagi masyarakat, negara dan bangsa," tutur Andi Sudirman.

Lebih lanjut beliau juga mengucapkan selamat bagi narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi dan mengajak seluruh warga binaan senantiasa memperbaiki diri, berperilaku baik, mematuhi tata tertib dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

"Program pembinaan yang selaras dengan Asta Cita presiden khususnya dalam mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor stategis domestik yang telah dilakukan di Lapas dan Rutan oleh karena itu saya mengajak seluruh warga binaan untuk dapat aktif dan giat mengikutinya untuk mengembangkan potensi diri sehingga dapat menjadi bekal saat bebas nanti," tambahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun