Mohon tunggu...
Humas BapasLahat
Humas BapasLahat Mohon Tunggu... Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat

Akun Resmi Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jelang Berlakunya KUHP Baru, Bapas Lahat Jajaki Mou dengan Pemda Muara Enim

21 Agustus 2025   15:18 Diperbarui: 21 Agustus 2025   15:18 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MENJELANG berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat sudah mulai bersiap diri. Terbaru, kali ini Bapas Lahat kembali menjajaki perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Kamis (21/8/2025), terkait Penunjukan lokasi atau tempat Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat, Pelatihan Kerja, Pembinaan Dalam Lembaga Bagi Anak.

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari kunjungan Asisten Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinasi Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Herdaus beserta jajarannya. Kemudian didampingi pula dari Kakanwil Ditjen Pas Sumsel yang diwakili Kabid Perawatan, Keamanan dan Kepatuhan Internal, Syaroni Ali; Kalapas Muara Enim, Muhlisin Fardi; dan tentunya jajaran Bapas Lahat, turut hadir Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa, Lisma Yuniarti bersama perwakilan Pembimbing Kemasyarakatan Madya, Muda dan Pertama.

Humas Bapas Lahat
Humas Bapas Lahat
Sementara dari Pemkab Muara Enim turut hadir jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari Dinas Sosial; Dinas Pendidikan; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pertemuan ini menjadi ajang strategis untuk membahas dukungan pemerintah daerah terhadap peningkatan layanan keimigrasian dan pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Muara Enim. Dalam kesempatan tersebut, Herdaus menekankan pentingnya peran serta pemerintah daerah dalam menciptakan sinergi untuk mendukung layanan publik yang berkualitas di bidang imigrasi dan pemasyarakatan.
"Kolaborasi lintas sektor sangat dibutuhkan agar layanan kepada masyarakat dapat berjalan efektif dan sesuai dengan regulasi," ujarnya.

Humas Bapas Lahat
Humas Bapas Lahat
Pertemuan ini juga menjadi ruang diskusi terkait sinergi antar Lembaga dan Identifikasi Masalah pada Implementasi Restorative Justice (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP) pada Januari 2026). Dengan adanya sinergi ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin prima sekaligus mendukung keberhasilan implementasi regulasi terbaru. Langkah ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga upaya bersama untuk membangun sistem yang adaptif, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
Sementara Kabapas Lahat turut memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan hasil audiensi yang sebelumnya dilakukan dengan Bupati Muara Enim. Audiensi tersebut membahas rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 2026.
"Kami berharap dukungan penuh dari pemerintah daerah agar implementasi aturan baru ini berjalan lancar, terutama dalam hal pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana alternatif lainnya bagi Anak," katanya. (*)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun