Mohon tunggu...
Humas BHP Surabaya
Humas BHP Surabaya Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya seorang Humas di Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Audiensi dengan Kakantah Kabupaten Mojokerto, BHP Surabaya Ajukan Blokir Tanah Aset PT ITG

10 Juni 2023   01:07 Diperbarui: 10 Juni 2023   01:18 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. Humas BHP Surabaya/Tim Kurator BHP Surabaya bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, Dekasius Sulle

Tim Kurator BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur berkesempatan untuk bertemu dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, Kamis (8/6). Pertemuan ini dilakukan dalam rangka serangkaian proses pemberesan kepailitan PT. Indo Tata Graha (dalam pailit).

Bertemu dengan Kakantah Kabupaten Mojokerto, Dekasius Sulle, didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Ahmad Hilman Afandi, tim Kurator BHP Surabaya Kemenkumham Jawa Timur yang dipimpin oleh Budhi Dharmawan menyampaikan maksud dan tujuan tim melakukan audiensi tersebut.

Dalam kesempatannya, Budhi menceritakan jalannya proses pemberesan kepailitan PT. ITG yang salah satu asetnya berada di wilayah hukum Kantah Kabupaten Mojokerto. Budhi juga menyampaikan permohonan pengajuan pemblokiran atas tanah-tanah yang menjadi aset PT. ITG kepada Kakantah Kabupaten Mojokerto agar tidak ada transaksi maupun perbuatan hukum lainnya yang dapat merugikan harta kepailitan dari PT. ITG.

Kakantah Kabupaten Mojokerto menyambut baik niat audiensi yang dilakukan oleh tim Kurator BHP Surabaya Kemenkumham Jawa Timur. Menurut Dekasius, sinergitas antar lembaga negara perlu dilakukan dalam memberikan pelayanan publik yang prima oleh sebab itu pihaknya mendukung penuh pemberesan oleh tim Kurator atas harta kepailitan yang berada di Desa Bleberan, Kabupaten Mojokerto tersebut. (Humas BHP Surabaya)


Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun