Tarakan-Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, baru saja melakukan kunjungan rumah sekaligus monitoring Klien yang terindikasi positif Narkotika bersama BNNK Tarakan pada Senin (13/10/2025). Didampingi oleh Kasubsi BKD, Dwi Prasetio dan Pembimbing Kemasyarakatan R.  Galang Prakoso, Kabapas home visit ke rumah Penjamin Klien berinisial AC (28 tahun). Klien menjalani program Pembebasan Bersyarat kasus Narkotika Pasal  114 dengan pidana pokok 5 tahun subsider 6 bulan.
"Sudah seyogyanya keluarga turut mengawasi secara intens program Pembebasan Bersyarat Klien agar tidak terjadi pengulangan tindak pidana," ujar Kabapas  Rita. Selanjutnya, Kepala Bapas Tarakan beserta petugas Bapas dan Klien Pemasyarakatan menuju kantor BNN Kota Tarakan untuk mengantar Klien menjalani rehabilitasi jalan.
Kontributor: BapaSTAR/fld
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI