Pos Bapas merupakan  unit layanan dari Bapas yang bertugas mendekatkan pelayanan pembimbingan dan pengawasan kepada klien pemasyarakatan di daerah-daerah yang jauh dari kantor induk, untuk mendukung proses reintegrasi sosial mereka secara efektif. Untuk itu petugas Bapas Kelas II Jember An. Sopyan D. Kuwadiyanto  membuka layanan wajib lapor di Rutan Kelas II B Situbondo  dari hari Senin-Sabtu sehingga memudahkan klien yang rumahnya di Situbondo untuk menjalankan kewajibannya dalam menjalankan prgram reintegrasi sosial.
Hal tersebut disambut positif oleh  klien pemasyarakatan yang berada di wilayah situbondo, karena tidak harus menempuh perjalanan 2 jam menuju Bapas Jember sekaligus hemat biaya sehingga mereka masih bisa bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya.
_#SetahunBerdampak #Kemenimipas #ImipasPrima #Ditjenpas #Pemasyarakatan #PemasyarakatanJatim #PASTIbermanfaatuntukmasyarakat #BalaiPemasyarakatanKelasIIJember_
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI