Mohon tunggu...
HUMAS BAPAS JEMBER
HUMAS BAPAS JEMBER Mohon Tunggu... ASN BAPAS JEMBER

Berita harian informatif, aktual, dan terpercaya seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PK lakukan Pendaatan Litmas Program Pembebasan Bersyarat

13 Oktober 2025   12:08 Diperbarui: 13 Oktober 2025   12:07 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. humas bapas jember

Pembimbing Kemasyarakatan Melakukan Pendataan Penelitian Kemasyarakatan Untuk Program Pembebasan Bersyarat

Pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 bertempat di rumah Penjamin Narapidana yang beralamat di Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Jember, Fachrur Rozi, melakukan penggalian data dalam rangka penelitian kemasyarakatan untuk usulan program Pembebasan Bersyarat (PB) Narapidana atas nama Dendy Teguh. Penjamin bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan dan telah menyatakan kesiapan dan kesanggupannya untuk membantu memberikan pengawasan dan pembimbingan terhadap klien jika program Pembebasan Bersyarat (PB) dilaksanakan nantinya.

Pemasyarakatan merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana yang bertujuan tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga membina dan mengembalikan narapidana sebagai warga negara yang produktif. Salah satu bentuk implementasi dari prinsip pemasyarakatan adalah pemberian Pembebasan Bersyarat (PB), yaitu kesempatan bagi narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menjalani sisa masa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan, dengan pembimbingan oleh pembimbing kemasyarakatan. Sebelum hak ini diberikan, perlu dilakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Litmas bertujuan menilai aspek sosial, psikologis, dan kesiapan keluarga dab lingkungan narapidana untuk menerima kembali yang bersangkutan ke dalam masyarakat

Penelitian kemasyarakatan (Litmas) memiliki peran sentral dalam pemberian cuti bersyarat yang tidak hanya menyangkut hak narapidana, tetapi juga kepentingan keamanan dan ketertiban sosial. Optimalisasi fungsi Pembimbing Kemasyarakatan serta penguatan dukungan sistemik sangat diperlukan agar Litmas tidak hanya menjadi formalitas, tetapi alat strategis dalam pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan.

#humasbapasjember #bapasjember #kemenimipas #kemenimipasri #ditjenpas #imipasberjaya #imipasjatim #pemasyarakatan #pemasyarakatanberdampak

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun