Mohon tunggu...
HUMAS BAPAS JEMBER
HUMAS BAPAS JEMBER Mohon Tunggu... ASN BAPAS JEMBER

Berita harian informatif, aktual, dan terpercaya seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jember Laksanakan Pendampingan Pelaksanaan Putusan Pengadilan terhadap Anak yang Berkonflik Hukum (ABH)

13 Oktober 2025   10:58 Diperbarui: 13 Oktober 2025   10:53 5
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. humas bapas jember


Pada hari Rabu, tanggal 1 Oktober 2025, telah dilaksanakan kegiatan pendampingan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) inisial DDA, bertempat di Pondok Pesantren Nurul Huda, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember. Kegiatan ini dihadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan Hanna Nabiila, ABH inisial DDA beserta orang tuanya, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi, serta Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Huda, Bapak Ibrahim.

Dalam kegiatan tersebut pembimbing kemasyarakatan menjadi saksi penandatanganan berita acara serah terima ABH dari pihak Kejaksaan Banyuwangi kepada pimpinan pondok bapak Ibrahim untuk selanjutnya ABH yang bersangkutan menjalani pidana dalam lembaga selama 12 bulan dan latihan Kerja selama 3 (tiga) bulan di dalam Pondok Pesanteren Nurul Huda. Kegiatan pendampingan tersebut merupakan upaya Pembimbing Kemasyarakatan dalam memastikan bahwa segala proses serta hak yang dimiliki oleh ABH telah terpenuhi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

#humasbapasjember #bapasjember #kemenimipas #kemenimipasri #ditjenpas #imipasberjaya #imipasjatim #pemasyarakatan #pemasyarakatanberdampak

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun