Pada hari Rabu, tanggal 1 Oktober 2025, telah dilaksanakan kegiatan pendampingan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) inisial DDA, bertempat di Pondok Pesantren Nurul Huda, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember. Kegiatan ini dihadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan Hanna Nabiila, ABH inisial DDA beserta orang tuanya, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi, serta Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Huda, Bapak Ibrahim.
Dalam kegiatan tersebut pembimbing kemasyarakatan menjadi saksi penandatanganan berita acara serah terima ABH dari pihak Kejaksaan Banyuwangi kepada pimpinan pondok bapak Ibrahim untuk selanjutnya ABH yang bersangkutan menjalani pidana dalam lembaga selama 12 bulan dan latihan Kerja selama 3 (tiga) bulan di dalam Pondok Pesanteren Nurul Huda. Kegiatan pendampingan tersebut merupakan upaya Pembimbing Kemasyarakatan dalam memastikan bahwa segala proses serta hak yang dimiliki oleh ABH telah terpenuhi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
#humasbapasjember #bapasjember #kemenimipas #kemenimipasri #ditjenpas #imipasberjaya #imipasjatim #pemasyarakatan #pemasyarakatanberdampak
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI