Mohon tunggu...
HUMAS BAPAS JEMBER
HUMAS BAPAS JEMBER Mohon Tunggu... ASN BAPAS JEMBER

Berita harian informatif, aktual, dan terpercaya seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Efektivitas dan Efisiensi Penggunaan Zoom dalam Menunjang Kinerja ASN

3 Juni 2025   14:41 Diperbarui: 3 Juni 2025   14:37 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemanfaatan teknologi komunikasi digital, khususnya aplikasi konferensi video seperti Zoom, terbukti semakin efektif dan efisien dalam menunjang kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai instansi pemerintahan. Sejak masa pandemi COVID-19, penggunaan Zoom tidak hanya menjadi solusi darurat, tetapi kini telah menjadi sarana permanen dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang adaptif dan digital.
Zoom telah digunakan untuk berbagai aktivitas kerja ASN, mulai dari rapat koordinasi lintas daerah, bimbingan teknis, seminar daring (webinar), hingga pelatihan dan evaluasi kinerja. Menurut data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), 78% ASN menyatakan bahwa rapat daring melalui Zoom membantu mempercepat proses koordinasi dan pengambilan keputusan tanpa terhambat oleh kendala geografis.
Contohnya, Kementerian Keuangan melaporkan efisiensi waktu hingga 60% dalam pelaksanaan forum-forum internal, sementara di pemerintah daerah, Zoom telah mempermudah komunikasi langsung antara pemerintah pusat dan daerah tanpa harus melakukan perjalanan dinas.
Sementara itu, Balai Pemasyarakatan Jember melalui platform tersebut dapat mengakses pelatihan maupun rapat strategis yang diselenggarakan unit eselon I secara real time tanpa harus berpindah tempat. Hal ini secara langsung memperluas partisipasi dan pemerataan informasi di lingkungan birokrasi pusat dan daerah.
Meski efektif dan efisien, penggunaan Zoom masih menghadapi kendala seperti kualitas audio-visual yang buruk, keterbatasan perangkat, serta ketidakterbiasaan teknis dalam menggunakan fitur Zoom secara maksimal.
Pemerintah melalui Surat Edaran MenPANRB Nomor 5 Tahun 2023 telah memberikan pedoman pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam dokumen tersebut, Zoom dan platform sejenis diatur sebagai media resmi untuk mendukung kegiatan pemerintahan berbasis digital.
Penggunaan Zoom secara signifikan telah meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja ASN. Tidak hanya menghemat waktu dan biaya, Zoom juga memungkinkan terjadinya kolaborasi lintas sektor secara cepat, luas, dan dinamis. Ke depan, pemanfaatan sarana digital ini akan semakin ditingkatkan seiring dengan kebijakan digitalisasi birokrasi nasional.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun