.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jum'at, 26 April 2024 bertempat di Rumah Ramah Sosial (SHELTER) Dinas Sosial Ngawi. Adapun mitra dari pelaksanaan kegiatan Mandalika kali ini ialah Universitas Muhammadiyah Madiun beserta Dinas Sosial Kabupaten Ngawi.
-
Kegiatan pelayanan yang disediakan pada kegiatan Mandalika kali ini meliputi; pembimbingan Klien Pemasyarakatan; layanan informasi; forum koordinasi Pokmas Lipas; serta penyuluhan bagi narapidana yang hendak mendapatkan Reintegrasi sosial di Lapas Kelas IIB Ngawi.
-
Sebagai tambahan di kegiatan Mandalika bulan ini, Universitas Muhammadiyah Madiun, selalu Pokmas Lipas Bapas Madiun turut terlibat memberikan pengarahan mengenai Reintegrasi sosial yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Ngawi. Dalam Pengarahan ini Bapas Madiun menekankan mengenai Hak dan Kewajiban Klien Pemasyarakatan bagi WBP yang akan melaksanakan ReIntegrasi. Sementara itu pemateri dari Universitas Muhammadiyah Madiun memberi penekanan perihal faktor-faktor penguatan mental untuk WBP agar dapat kembali ke masyarakatan dengan baik dan tidak mengulangi tindak pidana.
-
Selain itu Bapas madiun mengunjungi Dinas Perdagangan Perindustrian Dan Tenaga Kerja untuk memberikan Penyuluhan bagi WBP yang akan mendapatkan Reintegrasi sosial di Lapas Ngawi.
(Humas Bapas Madiun)