Mohon tunggu...
Humaira Ratu Nugraha
Humaira Ratu Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa Jurnalistik UIN Jakarta

Girl who love writing

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

20 WNI Menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Manusia di Wilayah Konflik Bersenjata Myanmar

4 Juni 2023   02:56 Diperbarui: 4 Juni 2023   05:25 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

20 orang WNI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini disekap di Myawaddy, Myanmar. Wilayah tersebut merupakan lokasi konflik bersenjata antara militer Myanmar dengan kelompok pemberontak. 

Puluhan WNI ini tertipu oleh lowongan kerja palsu dengan jaminan gaji besar di Thailand, tetapi sesampainya di Thailand, mereka diberangkatkan oleh sejumlah pria bersenjata secara ilegal ke Myanmar. Nahasnya, mereka tak mendapat pekerjaan sesuai yang dijanjikan. 

  • Korban dipaksa menandatangani kontrak kerja ilegal;
  • Korban diharuskan bekerja selama 18 jam sebagai scammer online dengan gaji yang tidak sesuai;
  • Korban mendapat siksaan yang bertubi-tubi sebagai bentuk hukuman karena tidak memenuhi target yang ditetapkan;
  • Korban diperjualbelikan dari satu perusahaan ke perusahaan lain ketika target perusahaan tidak terpenuhi.

Setelah bekerja selama beberapa bulan sejak Oktober 2022, para WNI itu pun merasa jengah dan melakukan mogok kerja. Aksi tersebut membuat perusahaan naik pitam hingga melakukan penyekapan para WNI yang memberontak. Tiga di antara mereka bahkan mengaku disetrum dan dicambuk. 

Para WNI yang disekap diam-diam menghubungi keluarga mereka melalui ponsel perusahaan yang kemudian hilang kontak pada 23 April 2023. Mereka juga meminta pertolongan kepada pihak berwenang Indonesia melalui video yang tersebar di media sosial pada 3 Mei 2023 lalu. 

Setelah beredarnya video tersebut di media sosial, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok mendesak otoritas Myanmar untuk menyelamatkan 20 WNI tersebut. Namun, pemerintah kesulitan mengevakuasi para korban karena korban berada di zona merah konflik. Evakuasi dilakukan secara bertahap menuju Thailand yang kemudian dipulangkan ke Indonesia. Sesuai operasi prosedur para korban harus mengikuti serangkaian pemulihan fisik dan mental dari traumanya usai disekap. 

Kudeta militer yang telah menewaskan banyak warga sipil hingga pembantaian etnis rohingya menjadi bukti nyata bahwa myanmar banyak melakukan pelanggaran HAM berat terhadap penduduknya. Pelanggaran tindak pidana dugaan perdagangan manusia pada pekerja migran Indonesia di Myanmar bukanlah insiden pertama. Melansir data Kementerian Luar Negeri RI periode 2020-2022, terdapat 1.200 pekerja migran Indonesia menjadi korban TPPO di kawasan ASEAN. Jumlah tersebut banyak terjadi di negara Myanmar, Kamboja, dan Laos di mana ketiga negara tersebut tidak menjadi negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia. 

Hingga kini, nasib pekerja migran Indonesia jauh dari kata aman dan memprihatinkan. Fakta bahwa mereka dekat dengan kekerasan,  penganiayaan,  diskriminasi,  eksploitasi,  pelecehan seksual, dan lain-lain masih kerap diabaikan. Padahal, hal ini tertulis dalam pasal Pasal 29 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan  Pekerja  Migran  Indonesia. Selain itu, terdapat juga dalam Universal Declaration of Human Right pasal 5 Tahun 1948 

"Bahwa tidak seorangpun boleh disiksa atau diperlakukan atau dihukum secara kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat".

Namun, kurangnya implementasi dari regulasi hukum tersebut menyebabkan kasus pelanggaran HAM terhadap pekerja migran terus bermunculan. 

Upaya menghentikan perdagangan manusia merupakan bentuk memperjuangkan keadilan sosial. Semua orang, tanpa terkecuali, harus ikut andil dalam menyuarakan hak pekerja migran. Setiap individu berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan yang sama. Hak untuk hidup dengan bebas, aman, dan terlindungi dari penyiksaan. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun