Mohon tunggu...
Huda Aulia Rahman
Huda Aulia Rahman Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Pasca Sarjana di Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Pasca Sarjana di Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2 Prof Dr Apollo "Beneficial Owner dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda"

12 Mei 2021   12:28 Diperbarui: 16 Mei 2021   17:57 899
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beneficial Owner dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda


I. Pendahuluan

Gambar 1: Beneficial Owner
Gambar 1: Beneficial Owner
Saat ini transaksi bisnis internasional sudah semakin banyak terjadi.  Transaksi internasional yang semakin berkembang memberikan peluang kepada para pelaku usaha agar terus melakukan ekspansi. 

Ekspansi bisnis tentunya memiliki tujuan, salah satunya yaitu untuk menciptakan nilai tambah bagi kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomi tersebut yang kemudian akan menjadi objek pemungutan pajak.

Aktivitas ekonomi lintas negara melibatkan sedikitnya dua negara yang masing-masing mempunyai peraturan pajak tersendiri. 

Perbedaan peraturan pajak bagi masing-masing negara yang bertransaksi berpotensi menimbulkan pemajakan berganda atas penghasilan yang pelaku usaha peroleh. 

Tentunya, pemajakan berganda akan merugikan pelaku usaha, dikarenakan tax expense yang ditanggung pelaku usaha tersebut menjadi lebih besar, sehingga mengurangi nilai tambah yang seharusnya diperoleh. Selain itu, perbedaan peraturan tersebut juga dapat menyebabkan terjadinya ketiadaan pajak.

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah suatu kesepakatan untuk membagi hak pengenaan pajak di antara negara-negara yang melakukan perjanjian. 

P3B menawarkan keringanan-keringanan atau manfaat perpajakan yang diberikan kepada pelaku usaha yang bertempat di negara mitra P3B. 

Manfaat dari P3B salah satunya yaitu pengenaan pajak yang lebih rendah dibandingkan apabila berdasarkan peraturan pajak domestik negara yang berhak mengenakan pajak (Tiono dan Sadjiarto, 2013).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun