Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mencatat total kerugian maskapai penerbangan yang ditimbulkan sebagai dampak dari pandemi Covid-19 dalam periode bulan Februari, Maret dan April 2020 mencapai US$1,56 miliar atau setara Rp.23,4 triliun (asumsi kurs Rp.15.000 per dollar AS). Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja menyampaikan bahwa total kerugian yang didapat maskapai sekitar US$ 812 juta untuk pasar domestik dan sekitar US$ 748 juta untuk pasar internasional mengutip laman CNBCIndonesia.com tanggal 30 April 2020.
Untuk mengurangi kerugian, sejumlah maskapai penerbangan nasional melakukan langkah antisipasi. Misalnya dengan menghentikan operasional dan merumahkan atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) baik kepada pilot, awak kabin, teknisi, dan karyawan pendukung lainnya. Â
INACA pun meminta Pemerintah RI untuk memberikan insentif kepada perusahaan penerbangan yang bisnisnya sedang menurun drastis. Antara lain dengan penundaan pembayaran PPh, penangguhan bea masuk impor suku cadang, penangguhan biaya bandara dan navigasi yang dikelola oleh BUMN, pemberlakuan diskon biaya bandara yang dikelola Kementerian Perhubungan RI, dan perpanjangan jangka waktu berlakunya pelatihan simulator maupun pemeriksaan kesehatan bagi awak pesawat.
Oleh: H. Alvy Pongoh, SE, MM (Dosen & Konsultan Transportasi & Logistik, Praktisi & Pemerhati Pariwisata, Anggota Relawan Indonesia Bersatu Lawan Covid-19)