Mohon tunggu...
H. Alvy Pongoh
H. Alvy Pongoh Mohon Tunggu... Konsultan - Traveller & Life Learner

I am a very positive person who love to do the challenge things and to meet the new people. I am an aviation specialist who love to learn, share, discuss, write, train and teach about aviation business and air transport management.

Selanjutnya

Tutup

Money

Pandemi Covid-19 Rontokkan Industri Penerbangan

3 Mei 2020   01:31 Diperbarui: 3 Mei 2020   02:07 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Sudah hampir 20 tahun sejak industri penerbangan menghadapi ancaman yang serius. Setelah serangan teroris 11 September 2001, perjalanan udara global turun drastis, dan butuh bertahun-tahun bagi maskapai penerbangan untuk pulih sepenuhnya. Saat ini ada kekhawatiran bahwa pandemi virus corona atau Covid-19 dapat memiliki dampak bencana yang sama kepada industri penerbangan. 

Masalah yang lebih mendasar yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 adalah sebagian besar masyarakat yang sering bepergian dengan pesawat akan mengurangi frekuensi atau bahkan membatalkan penerbangannya. Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan akan berdampak pada perekonomian secara global.

Karena negara-negara di seluruh dunia telah melakukan "lockdown" untuk mencegah penyebaran Covid-19, menyebabkan jumlah penerbangan dan penumpang telah menurun tajam. Meskipun ada pembatasan perjalanan yang luas di banyak negara, ribuan penerbangan masih lepas landas dari bandara setiap hari.  

Pada hari-hari awal wabah, banyak maskapai terus beroperasi dengan "ghost flight" atau penerbangan yang hampir kosong penumpangnya untuk mematuhi peraturan slot bandara. Aturan-aturan ini mengharuskan maskapai penerbangan untuk mengoperasikan setidaknya beberapa koneksi pada waktu tertentu untuk menjamin maskapai penerbangan tersebut dapat mempertahankan slot pendaratan mereka di masa mendatang.

Mengutip laman BusinessInsider.com tanggal 01 April 2020 yang menyatakan bahwa 64 maskapai penerbangan global telah sepenuhnya menghentikan penerbangan terjadwal karena larangan perjalanan dan penutupan wilayah udara oleh pemerintah serta permintaan perjalanan (jumlah penumpang) yang rendah.  Negara-negara Eropa, Asia, dan Timur Tengah terutama telah melihat maskapai penerbangan mereka ditutup sementara, dengan beberapa maskapai terbesar di dunia terpaksa membatalkan penerbangan yang tak terhitung jumlahnya dan membuat para penumpang bergegas untuk mengudara sebelum terlambat.

Asosiasi Angkutan Udara Internasional atau International Air Transport Association (IATA) memprediksi kerugian maskapai penerbangan di seluruh dunia akibat penyebaran virus corona mencapai US$314 miliar atau Rp.4.953,35 triliun (kurs Rp.15.775 per dolar AS) pada tahun 2020 mengutip laman CNNIndonesia.com tanggal 16 April 2020. Proyeksi kerugian itu meningkat sekitar 24,6 persen dibandingkan dengan perkiraan sebelumnya yang hanya sebesar US$252 miliar. 

Pihak IATA menyatakan kerugian terjadi akibat penurunan perjalanan lewat udara secara global yang sudah anjlok 80 persen karena pandemi Covid-19 tersebut.

Bagaimana dengan kondisi industri penerbangan nasional?  Pandemi Covid-19 juga menyebabkan maskapai penerbangan di Indonesia merugi.  Kerugian perusahaan penerbangan nasional tersebut diprediksi meningkat dengan adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan oleh beberapa Pemerintah Daerah di Indonesia.  

Pemerintah Republik Indonesia (RI) pun akhirnya mengeluarkan larangan terbang pada rute penerbangan domestik dimana masyarakat dilarang menggunakan transportasi udara untuk melakukan perjalanan udara melalui bandara dari dan ke wilayah PSBB atau status zona merah

Kementerian Perhubungan RI menerbitkan aturan larangan terbang melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Covid-19 yang dikeluarkan pada tanggal 23 April 2020 dan efektif diterapkan mulai tanggal 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020. 

Khusus untuk moda transportasi udara, diberikan dispensasi satu hari, sehingga larangan baru diterapkan pada tanggal 25 April 2020 dan berlaku hingga 01 Juni 2020.

Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mencatat total kerugian maskapai penerbangan yang ditimbulkan sebagai dampak dari pandemi Covid-19 dalam periode bulan Februari, Maret dan April 2020 mencapai US$1,56 miliar atau setara Rp.23,4 triliun (asumsi kurs Rp.15.000 per dollar AS). Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja menyampaikan bahwa total kerugian yang didapat maskapai sekitar US$ 812 juta untuk pasar domestik dan sekitar US$ 748 juta untuk pasar internasional mengutip laman CNBCIndonesia.com tanggal 30 April 2020.

Untuk mengurangi kerugian, sejumlah maskapai penerbangan nasional melakukan langkah antisipasi. Misalnya dengan menghentikan operasional dan merumahkan atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) baik kepada pilot, awak kabin, teknisi, dan karyawan pendukung lainnya.  

INACA pun meminta Pemerintah RI untuk memberikan insentif kepada perusahaan penerbangan yang bisnisnya sedang menurun drastis. Antara lain dengan penundaan pembayaran PPh, penangguhan bea masuk impor suku cadang, penangguhan biaya bandara dan navigasi yang dikelola oleh BUMN, pemberlakuan diskon biaya bandara yang dikelola Kementerian Perhubungan RI, dan perpanjangan jangka waktu berlakunya pelatihan simulator maupun pemeriksaan kesehatan bagi awak pesawat.

Oleh: H. Alvy Pongoh, SE, MM (Dosen & Konsultan Transportasi & Logistik, Praktisi & Pemerhati Pariwisata, Anggota Relawan Indonesia Bersatu Lawan Covid-19)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun