Mohon tunggu...
Hoediono Tommy
Hoediono Tommy Mohon Tunggu... Lainnya - Student in College

Seorang Mahasiswa di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Jurusan S1 Perbankan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengaruh Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) terhadap UMKM di Indonesia

2 Mei 2020   11:15 Diperbarui: 2 Mei 2020   12:48 2544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada saat ini Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia telah berkembang sangat pesat . Data menyebutkan bahwa hampir 51,2 juta unit atau 99,9% pelaku usaha dalam perekonomian Indonesia didominasi oleh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Selain itu UMKM telah menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia dan ASEAN. Sekitar 88,8-99,9% bentuk usaha di ASEAN adalah berbentuk UMKM dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 51,7-97,2%. Perkembangan UMKM ini tidak terelpas dari lembaga keuangan mikro yang telah menyalurkan kredit kepada UMKM.

Di Indonesia, LKM diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam skala usaha kecil kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang semata-mata tidak mencari keuntungan. 

Sebelum beroperasi LKM harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tercantum dalam Undang-Undang tentang LKM pasal 5. Lembaga keuangan mikro merupakan bagian dari industry keuangan non bank (IKNB) yang memiliki target pasar masyarakat kalangan bawah, terutama masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan. LKM sendiri dibagi menjadi dua yaitu Lembaga Keuangan Mikro Konvensional (LKMK) dan Lembaga keuangan Mikro Syariah (LKMS). Banyak jenis-jenis lembaga keuangan mikro syariah di Indonesia seperti BMT (Baitul Mal Wat-Tamwil), Koperasi Syariah, dan BPRS (Badan Pembiayaan Rakyat Syariah).

Walaupun sekilas sama - sama lembaga keuangan mikro, Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dan Lembaga Keuangan Mikro Konvensional (LKMK) memiliki sejumlah perbedaan. 

Pertama, LKMS dalam menentukan keuntungannya didasarkan pada prinsip bagi hasil dan margin keuntungan, sedangkan LKMK biasa memakai prinsip suku bunga. 

Kedua, pada LKMS terjalin hubungan kemitraan antara nasabah dengan lembaga keuangan, sedangkan pada LKMK hubungan antara nasabah dengan lembaga keuangan berbentuk debitur - kreditur. 

Ketiga, LKMS hanya melakukan kegiatan operasional yang halal saja, sedangkan LKMK melakukan kegiatan operasional bisa halal, syubhat, maupun yang haram. 

Keempat, LKMS berorientasi keuntungan dunia dan ukhrawi hal ini dapat dilihat bahwa dalam akuntasi LKMS terdapat akun khusus yaitu akun dana kebajikan dan akun zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF) yang mana dana dari akun tersebut berasal dari pembayaran denda nasabah atau dana yang berasal dari nasabah yang kemudian digunakan untuk kegiatan sosial seperti pemberian bantuan kepada fakir miskin dan pemberian pinjaman dengan sistem pengembalian sukarela dan yang dikembalikan hanya pinjaman pokok saja tanpa tambahan. Sedangkan dalam LKMK orientasi hanya berbasis pada keuntungan dunia saja. Kelima, LKMS dalam pelaksanaan operasionalnya diawasi oleh OJK dalam bidang keuangan dan DSN dalam bidang kesyariahan produknya. Sedangkan LKMK hanya diawasi oleh OJK saja dalam pelaksanaan operasionalnya.

Kondisi perekonomian umat islam di Indonesia masih jauh tertinggal dari umat lain. Kesenjangan sosial dan ekonomi semakin jelas terlihat, yang kaya semakin kaya dan miskin semakin miskin. Perekonomian dikuasai oleh kalangan konglomerat sehingga uangan dan harta hanya berputar dikalangan konglomerat saja. Tidak adanya distribusi kekayaan membuat terjadinya ketidakadilan ekonomi. Maka dari itu lembaga keuangan mikri syariah hadir sebagai solusi atas krisis ekonomi yang terjadi utnuk menciptakan kesejahteraan yang merata di kalangan masyarakat yang mana dalam operasionalnya memiliki nilai-nilai sosial dan berupaya untuk tolong menolong antar sesama.

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB - KUMKM) mengatakan bahwa pangsa keungan syariah masih sangat kecil yaitu berkisar 5,3 persen dari total penyaluran kredit. Penyebab kecilnya pangsa keuangan syariah dikarenakan minimnya sector perbankan yang memberikan pembiayaannya kepada sektor riil yang produktif di masyarakat khususnya UMKM. Kebanyakan perbankan menganggap bahwa sektor tersebut terlalu besar risiko kredit macetnya. 

Akibatnya sasaran industri keuangan telah banyak mengarah ke sektor industri sedang - besar, sementara UMKM khususnya yang berbasis syariah cenderung dipinggirkan. Padahal UMKM sangat memerlukan modal yang digunakan untuk memperluas pasar dan mengembangkan usahanya sehingga UMKM dapat berkontribusi besar dalam perekonomian nasional. UMKM termasuk unit usaha yang sangat mengandalkan permodalan dalam jangka panjang maka tidak heran keberadaan LKMS banyak dilirik oleh sektor menengah kebawah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun