Mohon tunggu...
Hara Nirankara
Hara Nirankara Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Buku
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis Buku | Digital Creator | Member of Lingkar Kajian Kota Pekalongan -Kadang seperti anak kecil-

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kesalahan Berpikir Kelas Pejabat di Indonesia

11 November 2020   19:21 Diperbarui: 13 November 2020   12:59 1663
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi minuman keras. (Foto: KOMPAS IMAGES/Kristianto Purnomo)

Pemerintah melalui Badan Legislasi DPR RI membahas RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, berdasarkan usulan dari PPP, PKS, dan Partai Gerindra. Alasan diusulkannya larangan itu ialah, guna menghindarkan masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol.

Saya kutip dari laman Detik Finance, minuman beralkohol selama ini lebih banyak membawa dampak negatif daripada dampak positif terhadap kehidupan sosial dan bahkan ekonomi masyarakat. 

Ia memaparkan data WHO tahun 2011 yang mencatat bahwa ada sebanyak 2,5 juta orang yang meninggal akibat minuman beralkohol dan 9% di antaranya merupakan usia produktif. Di tahun 2014, data rata-rata kematian akibat minuman beralkohol meningkat menjadi 3,3 juta orang setiap tahunnya atau 5,9% dari semua jenis kematian.

Ada satu kesalahan berpikir dari statement yang dikeluarkan oleh Illiza pada penjelasan di atas, yaitu yang bersangkutan tidak menjelaskan penyebab lain dari kematian oleh sebab minuman beralkohol. 

Data mentah yang disajikan tidak bisa dijadikan sebuah landasan berpikir, karena apa? Seperti yang kita ketahui, bahwa ada faktor lain yang menyebabkan kematian terhadap peminum, yaitu human error. 

Coba kita ingat lagi, berapa ratus anak muda di Indonesia yang meregang nyawa karena meminum alkohol yang dioplos dengan bahan berbahaya seperti, lotion anti nyamuk, hingga pil sejenis narkotika? 

Sedangkan faktor lain yang menyebabkan kematian, salah satunya ialah penyakit jantung. Faktor lain ini tidak bisa disepelekan, mengingat sangat diperlukannya bahan pendukung untuk sebuah hipotesis dalam kajian ilmiah. Terlebih, kajian itu menyangkut Undang-Undang.

Maka dari itu Saya katakan, bahwa statement yang dibawakan oleh Illiza mengandung kesesatan dalam berpikir. Seharusnya, jika Pemerintah memang ingin mengurai permasalahan dengan menyajikan data dari WHO, sudah semestinya disertai dengan hipotesis lain untuk mendukung pernyataan itu. 

Namun inilah kenyataannya, banyak pejabat negara yang asal membuat statement, membawa data mentah sehingga akan tercipta sebuah ke-blunder-an jika ada yang mempertanyakan validitas dari pernyataan itu. Sedangkan seorang pejabat negara yang berencana menyusun sebuah aturan, tentu harus mempunyai kapabilitas, kompetensi sehingga aturan yang muncul nantinya tidak merugikan banyak pihak.

Yang Saya jelaskan di atas baru satu kesalahan berpikir, sedangkan masih ada beberapa hal lagi yang perlu Saya jelaskan, agar aturan ini nantinya tidak menjadi boomerang bagi Pemerintah.

Kesalahan berpikir yang diderita oleh Illiza bukan hanya soal kematian, namun juga pada statement berikutnya yang berbunyi, "Kemudian Illiza juga membandingkan pengaruh minuman beralkohol terhadap pendapatan dengan risiko yang ditimbulkannya. Penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari tahun 2014-2016 hanya sekitar Rp 5,3 triliun. Pendapatan dari minuman beralkohol itu tidak sebanding dengan risikonya."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun