Mohon tunggu...
Hara Nirankara
Hara Nirankara Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Buku
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis Buku | Digital Creator | Member of Lingkar Kajian Kota Pekalongan -Kadang seperti anak kecil-

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Jika Kopi Saja Telah Dihalalkan, Kenapa Ganja Tidak?

4 Februari 2020   21:54 Diperbarui: 4 Februari 2020   22:05 2006
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ganja atau mariyuana adalah psikotropika yang mengandung tetrahidrokanabinol dan kanabidiol yang dapat membuat pemakainya (user) mengalami euforia. 

Ganja menjadi simbol budaya hippie di Amerika yang sempat populer, ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap globalisasi yang dipaksakan oleh Kapitalisme terhadap negara-negara berkembang. 

Di India, sebagian dari kelompok Sadu yang menyembah Dewa Siwa memakai produk derivatif ganja ketika melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap habis melalui bong dan minuman bhang. Sedangkan Uruguay adalah salah satu negara yang melegalkan ganja untuk diperjualbelikan dan dikonsumsi pada tanggal 10 Desember 2013.

Di Indonesia, ganja dibudidayakan secara ilegal di Aceh yang biasanya ditanam pada saat musim penghujan, sehingga ketika menjelang kemarau sudah bisa dipanen hasilnya. Ganja merupakan salah satu komponen sayur yang umum disajikan di Aceh sejak dulu. 

Tumbuhan ganja sudah dikenal manusia sejak lama dan didigunakan sebagai bahan tekstil karena serta yang dihasilkannya kuat. Sedangkan biji ganja dapat digunakan sebagai sumber minyak. 

Beberapa negara menggolongkan tumbuhan ganja sebagai narkotika, walau sebenarnya penggolongan itu belum terbukti sepenuhnya dapat membuat user menjadi kecanduan, berbeda dengan obat-obatan terlarang jenis lain yang menggunakan bahan-bahan sintentis atau semi-sintentis yang dapat merusak sel-sel otak.

Di Indonesia, wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan ekspor sempat membuat heboh publik beberapa hari terakhir. Kepala Biro Humas BNN, Brigjen Sulistyo Pudjo, menyesalkan pernyataan anggota DPR RI dari Fraksi PKS Rafli terkait legalisasi ganja sebagai pemasukan devisa negara. Menurutnya, cara pandang legislator Aceh itu terkesan belum memahami maksud pendirian bangsa, sehingga lebih mengedepankan ekonomi sentris ketimbang pandangan faktor pelarangan narkotika jenis ganja, sehingga menjadi mustahil ganja untuk diekspor ke luar negeri (Kompas.com).

Penolakan terhadap legalisasi ganja juga datang dari Anggota Komisi VI dari Fraksi PPP Achmad Baidowi yang menilai usulan legalisasi ganja tersebut bertentangan dengan milai agama, hukum, dan sosial. Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono juga memberikan penolakan terhadap legasilasi ganja, "aturan kita masih melarang berkaitan dengan ganja" dikutip dari liputan6com. Anggota Komisi III DPR RI, Asrul Sani menyatakan bahwa usulan ekspor ganja akan melanggar hukum Indonesia.

Nah, apakah Indonesia perlu melegalkan ganja? Menurut saya pribadi sangat perlu, tetapi harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat dan juga melalui sosialisasi kepada seluruh masyarakat agar tidak ada penyalahgunaan ganja.

Dikutip dari WebMD, mariyuana dapat digunakan sebagai obat bila diolah secara medis. Pasien yang memiliki sakit kronis mengalami perbaikan kondisi dari sebelumnya, kemudian pasien dengan multiple scierosis juga mengalami lebih sedikit kejang otot dibanding sebelumnya. 

Bahkan, pasien dengan peradangan usus parah mulai bisa makan lagi. Penelitian yang dilakukan oleh Sulak ini cukup kuat dan menambahkan sejarah panjang manfaat  ganja yang dapat digunakan sebagai obat terapeutik. Namun masalahnya, karena tergolong barang ilegal, sulit untuk dilakukan penelitian lebih lanjut tentang efektivitas ganja dalam dunia medis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun