Mohon tunggu...
hmz mengajarrr
hmz mengajarrr Mohon Tunggu... Dosen - Institut Pemerintahan Dalam Negeri

hobi menulis dan diskusi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Meritokrasi Paska Likuidasi KASN

13 Januari 2024   00:51 Diperbarui: 13 Januari 2024   00:51 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

MERITOKRASI PASKA LIKUIDASI

KASN (KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA)

Oleh: M. Harry Mulya Zein

       Pekan Kemarin saya mengikuti acara Bedah Buku karya Prof. Eko Prasojo, "isu-isu Kontemporer Kebijakan dan Governansi Publik di Indonesia", sekaligus dirangkai dengan  Diskusi Publik bertemakan "MEMBANGUN VISI PRESIDEN UNTUK REFORMASI BIROKRASI". Diskusi publik tersebut menghadirkan sejumlah pakar dan TIMNAS/TKN masing-masing PASLON CAPRES/CAWAPRES. Ketika diskusi  itu berlangsung, Prof. Eko Prasojo melontarkan pertanyaan kepada tiga orang TIMNAS/TKN ini terkait dengan keberadaan lembaga pengawasan system merit yaitu KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) yang dilikuidasi dan tidak ada dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara. Respon/jawaban  dari ketiga TIMNAS/TKN itu sangat diplomatis dan bervariasi.

       Padahal keberadaan KASN itu sangat utama dan menentukan dalam manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara). Fungsi dan peranan KASN dalam konteks konverhensif merupakan Lembaga pengawasan pelaksanaan system merit yang bersifat netral dan independent. Mengawal dan melakukan pelaksanaan pengawasan system merit manajemen ASN, penegakan nilai dasar, kode etik dan prilaku serta netralitas, yang mandiri bebas intervensi politik. System merit adalah kebijakan dalam manajemen ASN dilakukan secara terbuka dan kompetitif dikalangan ASN dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

            Menurut sumber data BKN tercatat 4.286.918 PNS dengan komposisi status jabatannya sebagai berikut:  (a) Pelaksana (Administrasi umum) 39%; (b) Tenaga Guru 35%; Teknis termasuk tenaga kesehatan 15% dan Struktural 11%.  Sementara jumlah formasi jabatan  Pimpinan Tinggi tercatat ada 14,644 dan formasi jumlah non-JPT  311,266 serta jabatan pelaksana tercatat 197,110 pegawai. Dari data tersebut diatas, dari segi jumlah menunjukan potensi SDM Aparatur kita begitu besar dan saat ini yang menggerakan roda birokrasi. Tentunya tata kelola birokrasi  harus dikelola dengan baik untuk  mendukung visi Presiden dalam mewujudkan SDM Indonesia unggul.

Langkah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendorong reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) merupakan langkah strategis untuk membangun merit sistem. Apa yang disebut dengan merit sistem adalah, salah satu penegakan birokrasi pemerintahan yang mengedepankan penilaian meritokrasi ketimbang spoil system---sebuah system yang dibangun atas dasar praktek buruk yakni, kolusi, korupsi dan nepotisme di dalam Birokrasi.  Ini menjadi penting karena birokrasi sejatinya berperan sebagai pelaksana berbagai kebijakan, dimana dalam tatanan ketatanegaraan kita, apapun produk kebijakan yang dihasilkan oleh sistem politik dan pemerintahan, muara pelaksanaannya ada di tangan birokrasi, dan dengan demikian maka baik atau buruknya implementasi kebijakan akan sangat bergantung pada birokrasi.

Dampak Ketiadaan KASN

Pengahapusan KASN dan tidak tercantum dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dapat berdampak negatif dalam pengelolaan SDM Aparatur diantaranya, pertama, terhambatnya pembangunan system merit diseluruh instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai prioritas nasional dan strategi nasional pencegahan korupsi.

Kedua, kemungkinan banyaknya pelanggaran dalam proses pengisian jabatan dalam birokrasi akan lebih didasarkan subjektivitas pimpinan instansi, karena unsur like and dislike, besar kecilnya dukungan politik, dan unsur patrimonial. Dampak lanjutannya adalah merebaknya transaksi, jual beli jabatan yang sekarang ini telah menodai birokrasi kita. Proses mutasi atau promosi jabatan dapat dijadikan instrumen transaksi sebagai sumber pendapatan untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan oleh pejabat politik pada saat mengikuti perhelatan PEMILU.  

Implikasi yang ketiga, potensi akan lenyapnya perlindungan terhadap ASN yang diperlakukan sewenang-wenang oleh pimpinan instansi pemerintah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Kondisi seperti ini, kemungkinan para ASN tidak nyaman dalam bekerja. Ada kekhawatiran segenap ASN tiba-tiba dicopot dari jabatannya tanpa alasan yang jelas. Oleh karena itu keberadaan lembaga pelaksanaan pengawasan system merit dalam manajemen ASN menjadi sangat penting, guna menciptakan sosok ASN yang kompeten dan berkinerja tinggi disemua lapisan sesuai dengan paradigma baru dalam manajemen pemerintahan. Prinsip reformasi organisasi sebagaimana konsep Gerald E Caiden,1978 dikatakan Administrative Reform, bahwa Aparatur Pemerintahan lebih berdaya guna bersikap antisipatif terhadap tuntutan reformasi pembangunan,sehingga keahlian serta keterampilan yang dimiliki dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan orang banyak.   

 

Penulis adalah Dosen IPDN  Jakarta 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun