Mohon tunggu...
HMPSEP UNPAR
HMPSEP UNPAR Mohon Tunggu... Ilmuwan - Himpunan Mahasiswa Program Sarjana Ekonomi Pembangunan

HMPSEP

Selanjutnya

Tutup

Money

Efektivitas Subsidi Kuota: Mendukung Pembelajaran Daring atau Penyalahgunaan?

30 September 2020   14:41 Diperbarui: 30 September 2020   16:30 2047
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pandemi Covid-19 yang saat ini masih menjangkit beberapa Negara di dunia ini memang membawa banyak dampak negatif. Beberapa hal yang terkena dampak akibat dari adanya pandemi ini antara lain, kesehatan, perekonomian dan berdampak juga terhadap sistem pendidikan. Di Indonesia sendiri dampak pandemi terlihat dari perekonomian yang mengalami penurunan Pertumbuhan ekonomi pada kuartal 1 2020 sebesar 5,32% pertumbuhan ekonomi hanya tumbuh minus 0,1%. Tidak hanya berdampak terhadap ekonomi, pandemi juga berpengaruh terhadap sistem pendidikan di Indonesia.

Saat pandemi menginfeksi Indonesia pada Maret 2020, Membuat Pemerintah memberlakukan berbagai kebijakan seperti PSBB dan melakukan Social Distancing. Oleh sebab itu sejumlah kegiatan harus dilakukan secara jarak jauh atau daring demi untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Seperti Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Perguruan tinggi harus melakukan pembelajaran secara daring (online). Selain itu sejumlah pekerja harus melakukan pekerjaan dirumah secara online atau WFH (Work From Home). Semula pembelajaran secara online direncanakan hanya selama 2 minggu tetapi karena jumlah kasus terinfeksi semakin meningkat setiap harinya, pembelajaran secara online dilakukan sampai dengan semester berakhir dan saat ini bisa hingga akhir Desember 2020.

Pembelajaran secara online akan lebih efektif bila didukung oleh sarana seperti handphone, laptop atau komputer dan tentu saja penunjang terbesar pembelajaran online tentu saja jaringan internet, Wifi serta kuota pulsa. Sistem pembelajaran jarak jauh secara online memiliki dampak positif dan negatif bagi semua orang. Dampak positif pembelajaran jarak jauh (online) bisa membantu memutus  rantai COVID19, bagi anak perkuliahan menjadi lebih flexible dan tidak perlu mengeluarkan uang ongkos baik anak perkuliahan, SD, SMP, SMA.

Kekurangan dari pembelajaran online tidak semua orang mempunyai handphone, laptop sebagai penunjang belajar, dan beberapa daerah di Indonesia masih ada yang belum terjangkau sinyal.Bagi anak Sekolah Dasar (SD) yang masih perlu bimbingan pembelajaran online kurang efektif, tidak sedikit orang tua yang bisa mendampingi anak dalam belajar, boros dalam membeli kuota, banyak anak-anak yang terkadang malah bermain game dan bukan belajar.

Bagi mahasiswa, kuliah online dirasa kurang efektif dalam penyampaian materi hal itu membuat mahasiswa sulit memahami materi, selain itu jaringan internet yang terkadang tidak bagus akan sulit menerima materi, interaksi antara dosen dan mahasiswa menjadi kurang dan boros membeli kuota. Banyak dari dampak negatif terletak pada borosnya pembelian kuota pulsa internet tidak sedikit orang tua banyak keluhkan kuota internet. Hal ini membuat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan membuat kebijakan berupa bantuan kuota internet.

Kemendikbud telah menyesuaikan kebijakan untuk mengalokasikan dana guna penyediaan dalam bentuk kuota internet bagi guru, siswa, dosen dan mahasiswa. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Reguler, yang diterbitkan pada 9 April 2020.

Upaya yang dilakukan Kemendikbud untuk memberikan bantuan subsidi berupa kuota internet ini. Berdasarkan dari keluhan masyarakat yang mayoritas terkendala pulsa kuota internet dalam mengakses pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara online ditengah kesulitan ekonomi akibat terdampak pandemi.

Rencana total anggaran untuk pulsa internet sebesar Rp7,2 triliun. Subsidi kuota internet berlangsung selama 4 bulan terhitung dari bulan September-Desember 2020. Dimana rancangan pembagian Siswa akan mendapatkan 35Gb, guru 42Gb, mahasiswa dan dosen 50 Gb. Masing-masing akan mendapatkan kuota internet setiap bulannya.

Selain itu Kemendikbud juga mengalokasikan dana sebesar Rp1,7 triliun untuk menerima tunjangan seperti dosen, guru dan tenaga kependidikan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu para penerima tunjangan di masa krisis ekonomi seperti saat ini. Pemberian subsidi berupa kuota internet ini diprioritaskan bagi pelajar atau mahasiswa yang latar belakang ekonominya kurang mampu menurut Paristiyanti Nurwardani Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Sumber anggaran subsidi ini berasal dari optimalisasi Kemendikbud serta adanya tambahan dari BA BUN (Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara) dengan total anggaran 8,9 triliun.

Bantuan dari Kemendikbud ini mendapat respon aspirasi dari Perwakilan dari Sofyan Tan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyampaikan bahwa kebijakan ini sangatlah baik untuk dilakukan mengingat keluhan dari masyarakat mengenai kota, ini membuktikan bahwa Kemendikbud mendengar keluhan masyarakat. Ada juga yang memberi pesan kepada Kemendikbud dalam menjalankan kebijakan ini seperti Bambang Soesatyo yang mengatakan jika pemberian kuota internet ini dipastikan penyaluran subsidinya diberikan tepat waktu selama empat bulan, Kemendikbud beserta Dinas Pendidikan, bagian administrasi sekolah maupun universitas harus mendata kembali nomor ponsel siswa, mahasiswa, guru dan dosen ke dalam data pokok pendidikan agar penyaluran kuota dapat tepat sasaran, guna meminimalisir terjadinya salah pengiriman kouta serta pemerintah perlu bekerjasama dengan pihak provider untuk memberikan solusi jika wilaya yang terkendala dalam koneksi bisa diatasi sehingga pemberian kouta ini akan bermanfaat dan efektif.

Dalam bantuan subsidi kuota internet yang mengeluarkan anggaran sebesar 7,2 triliun. Dirasa pengamat politik Ujang Komarudin dari Universitas Al-Azhar Indonesia harus lebih di wanti-wanti mengingat dan yang dikeluarkan sangat besar. Baginya dana sebesar itu juga harus diawasi oleh pemerintah dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) supaya APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tidak korupsi mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang sedang menurun akibat pandemi ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun