Puncak peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Negara kita tercinta Republik Indonesia pada hari Senin 17 Agustus 2020. Dimana peringatan tersebut dilaksanakan pada saat kondisi negara mengalami resesi ekonomi akibat pandemi Covid 19.
Semakin melonjaknya kasus covid 19 dan perpanjangan PSBB dibeberapa daerah menyebabkan perayaan HUT kemerdekaan kali ini harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.Â
Peristiwa tersebut pertama kali terjadi Sepanjang sejarah kemerdekan Republik Indonesia.
Tanpa terasa kemerdekaan Republik Indonesia telah berusia tiga perempat abad. Artinya bangsa kita telah bebas dari belenggu kolonialisme negara lain selama 75 tahun.
Akan tetapi dalam usia 75 tahum bisa keluar dari permasalahan kemiskinan, ketimpangan sosial, hukum yang tidak berkeadilan.Â
Akibatnya kriminalitas, korupsi, bisnis terkarang, pornograpi, penyalahgunaan narkoba, aksi kekerasan masih terjadi disana sini.
Pelanggaran hukum oleh pejabat mulai dari tingkat pusat hingga di tingkat RT seakan menjadi berita utama diberbagai media.
Pengorbanan oleh para pejuang dengan menyerahkan seluruh jiwa raganya agar terbebas dari penindasan dan kekejaman kolonialisme terlupakan ketika sudah berada dalam lingkaran kekuasaan.
Kemerdekaan untuk menentukan nasib sendiri dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yang berdasarkan Ketuhanan yang maha esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.Â
Secara mengejutkan para elit bangsa ini membuat kegaduhan dengan membuat rancangan UU RIP sebagai upaya merevisi 5 pilar utama tersebut.
Lima dasar yang sudah disepakati oleh para pendiri bangsa sejak 75 tahun lalu seharusnya dijadikan pedoman dalam menjalankan sistem pemerintahan agar tercapai cita cita luhur bangsa untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara secara adil dan makmur.