Lampu sein merupakan salah satu komponen wajib dari sebuah kendaraan. Lampu sein juga berfungsi sebagai indicator pada kendaraan ketika berbelok yang dibuat dengan tujuan untuk mengurangi resiko kecelakaan. Dan lampu sein sekarang ini sudah menjadi pelengkap yang harus di miliki oleh semua kendaraan.
Lampu sein ini umumnya berwarna kuning  yang menyala berkedap-kedip ketika di aktifkan. Lampu sein ini menggunakan lampu berwarna kuning karena dapat terelihat dari jarak jauh  di waktu siang hari ataupun malam hari. Dan ketika hujan warna kuning juga dapat terlihat jelas.
Di Indonesia juga membuat aturan tentang lampu sein, terdapat pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mengaktifkan  lamupu sein yang benar adalah 30 meter sebelum kendaraan berbelok ke arah yang di tuju, saat ini banyak masyarakat yang berkendara yang tidak mengaktifkan lampu sein dengan benar "mengaktifkan lampu sein setelah sampai di belokan dan ada yang tidak mematikan lampu sein setelah mengaktifkannya"  Banyak pengendara yang menabrak pengendara di depannya di karenakan pengendara tersebut tidak mengaktifkan lampu sein sejauh 30 meter sebelum mencapai belokan.
Selain itu ada juga pengendara yang tidak mematikan lampu sein nya dan itu membuat pengendara roda empat (mobil) Â dan roda dua (motor) Â mudah terkecoh. Ada pula pengendara roda dua (motor) Â dan roda empat (mobil) Â tidak menggunakan lampu sein saat ingin berbelok.
Tanggal 1 Januari 2022 ada suatu kejadian yang di alami oleh pengendara roda empat (mobil) ini pada saat berada di Rangkas Bitung, ada pengendara roda dua (motor) yang tiba-tiba mnyebrang jalan yang tidak mengaktifkan lampu seinnya sehingga membuat pengendara roda empat (mobil) tersebut terkejut, kejadian ini terjadi pukul 11.53wib.
Ini adalah gambar pengendara roda dua (motor) menyebrang namun tidak mengaktifkan lampu sein.
Di Indonesia para penggendara tidak mementingkan keselamatannya sendiri dan keselamatan orang lain melainkan ingin cepat sampai pada jalan raya dan mencapai tujuannya.
Dan di Indonesia juga saat ini pengendara roda dua (motor) sudah bisa menggunakan lampu hazard yang dimana tadinya hanya untuk kendaraan roda empat (mobil), banyak pengendara roda dua (motor) tidak mengerti menggunakan lampu hazard "
Untuk hukuman sanksi pelanggar tercantun dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 294 dan 295. Â Jika melanggar maka pengemudi akan di kenai kurungan penjara selama satu bulan dan denda maksimal Rp. 250.000.