Mohon tunggu...
Mohammad Hisyam Muzaki
Mohammad Hisyam Muzaki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Saya mahasiswa aktif UIN Raden Mas Said Surakarta program studi Hukum Keluarga Islam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review: Hukum Perdata Islam di Indonesia Karya: Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, M.A.

11 Maret 2024   13:25 Diperbarui: 11 Maret 2024   13:36 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh: Mohammad Hisyam Muzaki (Hukum Keluarga Islam 4F)

- Judul: Hukum Perdata Islam di Indonesia

- Pengarang: Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, M.A.

- Kategori: Buku Hukum

- ISBN: 978-979-769-452-4

- Ukuran: 13,5 x 20,5 cm

- Penerbit: PT RajaGrafindo Persada

- Tahun terbit: 2017 (Edisi revisi, Cetakan ke-3)

Buku Hukum Perdata Islam di Indonesia karya Prof. Ahmad Rofiq adalah buku yang membahas tentang konsep, prinsip, dan praktik hukum perdata Islam di Indonesia. Buku ini merupakan buku wajib yang menjadi referensi pada Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum yang mendalami hukum Islam pada Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, terutama UIN, IAIN, PTAI di Indonesia serta beberapa Perguruan Tinggi di Negara ASEAN.

Tujuan buku ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan kritis tentang hukum perdata Islam di Indonesia, baik dari segi teori maupun praktik. Buku ini juga bertujuan untuk menggali potensi dan tantangan hukum perdata Islam di Indonesia dalam konteks sosial, politik, dan budaya yang dinamis dan pluralis.

Isi buku ini terdiri dari 12 bab yang mencakup berbagai topik, antara lain:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun