Mohon tunggu...
hisyam addakhil
hisyam addakhil Mohon Tunggu... Penulis - Writer

Penulis Keagamaan dan Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Integrasi 4 Pilar Kebangsaan

17 Januari 2021   23:41 Diperbarui: 17 Januari 2021   23:57 643
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan. Pilar memiliki peran yang sangat sentral dan menentukan, karena bila pilar ini tidak kokoh atau rapuh akan berakibat robohnya bangunan yang disangganya. Demikian pula halnya dengan bangunan negara-bangsa, membutuhkan pilar atau yang merupakan tiang penyangga yang kokoh agar rakyat yang mendiami akan merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera, terhindar dari segala macam gangguan dan bencana.

Pilar bagi suatu negara-bangsa berupa sistem keyakinan atau belief system, atau philosophische grondslag, yang berisi konsep, prinsip dan nilai yang dianut oleh rakyat negara-bangsa yang bersangkutan yang diyakini memiliki kekuatan untuk dipergunakan sebagai landasan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

            Dalam hal ini Pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia dimanfaatkan sebagai landasan atau penyanggah dalam menyusun program kerja dan dalam melaksanakan setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Dapat disimpulkan bahwa 4 pilar kebangsaan adalah 4 penyangga yang menjadi panutan dalam keutuhan bangsa indonesia yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar, Bhineka Tunggal Ika,dan  NKRI.

  • Pancasila
  •        Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Pancasila berasal dari bahasa sanskerta , panca artinya 5 (lima) dan sila berarti prinsip atau asas.  Pancasila merupakan rumusan atau pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat  Indonesia. Selain itu, Pancasila adalah dasar falsafah (Philosofische Grondslag) yaitu sebagai fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk diatasnya didirikan negara Indonesia merdeka. Pancasila sebagai Dasar Negara adalah sebuah dasar falsafah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

  •        Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm adalah hukum tertinggi atau sumber dari segala sumber hukum yang termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945. Sebagai hukum tertinggi yang lahir dari konsensus kebangsaan ( ), Pancasila tidak bisa diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Pengaturan Pancasila ke dalam sebuah undang-undang akan menimbulkan anarki dan kekacauan sistem ketatanegaraan.
  •       
  •        Oleh karena kedudukan dan fungsinya yang sangat fundamental bagi negara dan bangsa Indonesia, maka dalam pembangunan karakter bangsa, Pancasila merupakan landasan utama. Sebagai landasan, Pancasila merupakan rujukan, acuan, dan sekaligus tujuan dalam pembangunan karakter bangsa.

2. Undang -- Undang Dasar 1945

            Undang--Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) merupakan konstitusi Negara Republik Indonesia. Konstitusi, dengan berbagai pengertian menurut para ahli, adalah aturan-aturan dasar yang melandasi segala macam peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara. Di dalam suatu negara, konstitusi bertujuan diantaranya adalah untuk membatasi pemerintah dan pejabat lainnya agar tidak sewenang--wenang dalam bertindak dan merugikan rakyat. Selain itu, konstitusi juga bertujuan melindungi Hak Asasi Manusia penduduknya agar tidak terjadi pelanggaran. Kemudian yang terpenting lagi adalah, konstitusi merupakan pedoman bagi para pejabat negara untuk menyelenggarakan negara.

            UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basiclaw),konstitusi pemerintahan negaraRepublik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi olehDPR pada tanggal 22 Juli 1959.

            Sebagai Hukum dasar negara Indonesia meliputi keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk Negara dan mengatur pemerintahannya. Oleh karena itu setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan atau keputusan pemerintah, termasuk kebijakan pemerintah harus berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang kebih tinggi, yang pada akhirnya dapat dipertanggung jawabkan pada ketentuan UUD1945.

3. Bhinneka Tunggal Ika

            Bhinneka Tunggal Ika adalah moto atau semboyan Indonesia. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuna dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat "Berbeda-beda tetapi tetap satu". Diterjemahkan per patah kata, kata bhinneka berarti "beraneka ragam" atau berbeda-beda. Kataneka dalam bahasa Sanskerta berarti "macam" dan menjadi pembentuk kata "aneka" dalam Bahasa Indonesia. Kata tunggal berarti "satu". Kata ika berarti "itu". Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.

            Di Indonesia, berbagai macam keaneka ragaman yang ada tidaklah membuat bangsa ini menjadi pecah. Terdapat 5 agama yang ada di Indonesia, dan hal tersebut tidak membuat agama-agama tersebut untuk saling mencela. Maka sesuai dengan prinsip pertama dari Bhinneka Tunggal Ika, maka perbedaan-perbedaan di dalam agama tersebut haruslah dicari common denominatornya, atau dengan kata lain kita haruslah mencari sebuah persamaan dalam perbedaan itu, sehingga semua rakyat yang hidup di Indonesia dapat hidup di dalam keanekaragaman dan kedamaian dengan adanya kesamaan di dalam perbedaan tersebut.

            Begitu juga halnya dengan dengan aspek lain yang mempunyai perbedaan di Indonesia, seperti adat dan kebudayaan yang terdapat di setiap daerah. Semua macam adat dan budaya itu tetap diakui konsistensinya sebagai adat dan budaya yang sah di Indonesia, tapi segala macam perbedaan tersebut tetap bersatu di dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun