Mohon tunggu...
Hilwa Nabila
Hilwa Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Jurusan Hubungan Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila, Agama, dan Indonesia

20 Juni 2022   17:10 Diperbarui: 20 Juni 2022   17:23 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Agama dan negara merupakan dua hal yang sangat sulit, dan bahkan mustahil untuk dipisahkan. Layaknya fitrah kehidupan yang memang sudah semestinya diterima oleh setiap insan. Menolaknya, berarti menyalahi fitrah manusia. Bagi setiap manusia, urgensi agama dan negara terletak pada seberapa besar manusia ingin memuliakan kehidupannya. Dengan kata lain, sejauh mana manusia ingin memanusiakan dirinya sendiri.

Hubungan antara agama dan negara selalu menarik untuk dikaji, alasannya baik negara maupun agama mengambil peran besar dalam kehidupan umat manusia. Faktanya negara dan agama saling mempengaruhi, negara dapat mempengaruhi eksistensi agama dengan kekuasaan yang dimilikinya. Sedangkan agama dapat mempengaruhi negara mulai dari segi  hukum yang diterapkan, praktik kehidupan bernegara, sampai dasar negara.

Namun, dewasa ini hubungan agama dan negara banyak menuai perbincangan. Hubungan negara dan agama sangat berbeda dan beragam sesuai dengan dasar keyakinan manusia masing-masing. Keyakinan manusia sangat berpengaruh terhadap konsep hubungan agama dan negara dalam kehidupan manusia.

Sewajarnya kehidupan manusia yang selalu berkembang dan terus mengalami kemajuan, maka hubungan antar aagama dan negara juga mengalami hal yang sama. Terdapat tiga golongan paham pemikiran terkait ralasi agama dan negara. Pertama, paham teokrasi yang menganggap bahwa agama dan negara tidak dapat dipisahkan, atau dengan kata lain jalannya negara diatur oleh institusi keagamaan. Kedua, paham sekuler yang berpandangan bahwa negara dan agama harus dipisahkan. Ketiga, paham komunis yang menganggap bahwa hubungan antara negara dan agama hanya sekedar filosofi dialekis dan materialisme historis.

Sampai saat ini status Indonesia sebagai negara agama atau sekuler pun masih diperdebatkan. Nyatanya negara Indonesia bukan negara teokratis yang menerapkan seluruh aturan negara berdasarkan aturan syariat, bukan pula negara sekuler yang memisahkan hubungan antara urusan negara dengan agama. Secara kelembagaan, negara Indonesia dibangun seperti lazimnya negara modern sekuler, tetapi secara filosofis, negara ini didasarkan pada ideologi Pancasila, yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Bahkan sila pertama ini disebutkan disebutkan secara eksplisit dalal pasl 29 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, yakni “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang  Maha Esa”. Agama dihargai dan memiliki tempat dalam pemerintahan, namun tidak mendominasi pemerintahan seperti sistem kekhalifahan di zaman dulu.

Indonesia merupakan negara Pancasila, dan pancasila adalah ideologi bangsa. Hukum-hukum dan undang-undang di Indonesia ditetapkan berdasarkan Pancasila dan UU Dasar tahun 1945. Pancasila adalah ideologi yang paling sesuai di Indonesia. Sejak zaman dahulu Indonesia merupakan negara yang religius, sudah sepantasnya kita tetap mempertahankan budaya tersebut dan terus menjunjung tinggi pancasila. Maka dari itu, menerapkan paham sekuler untuk saat ini bukanlah pilihan yang tepat. Namun, hal yang paling penting adalah bagaimana penerapannya di lapangan, tidak hanya dilihat dari sebagus apa ide tersebut di atas kertas.

Kesimpulannya Indonesia bukanlah negara yang menganut paham teokrasi maupun sekuler, melainkan negara yang berlandaskan pancasila dan sangat menghargai posisi agama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Maka dari itu, sudah sepatutnya agama dan negara diharmonisasikan. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan upaya penguatan wawasan kebangsaan. Terutama dilakukan dengan revitalisasi ideologi Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan bangsa. Sejalan dengan hal tersebut, diperlukan peningkatan pendidikan dan kesejahteraan rakyat, yang akan berakibat pada peningkatan wawasan dan kesadaran akan harmoni dan integrasi bangsa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun