Mohon tunggu...
Hilma Aisyah
Hilma Aisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - hilma aisyah

life is still going on

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Berhasilnya Penekanan Mobilisasi di Kabupaten Indramayu dalam masa PPKM Darurat Periode Bulan Juli

29 Juli 2021   14:12 Diperbarui: 29 Juli 2021   14:28 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pandemi COVID-19 (Coronavirus Disease-19) tak kunjung mereda. Pemerintah telah berusaha semaksimal mungkin dalam menangani kasus tersebut. Tak sedikit tenaga medis yang terjun langsung serta mempertaruhkan nyawanya demi menyelamatkan nyawa orang-orang yang terdampak virus tersebut. Masyarakat dihimbau untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah dibuat agar mencegah penularan yang kini semakin meluas.

Virus yang berasal dari Wuhan ini diperkirakan tiba di Indonesia pada senin 2 Maret 2020 lalu. Saat itu Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwasanya ada dua orang yang terdampak virus COVID-19 ini, yang diketahui adalah seorang ibu berusia 64 tahun dan seorang Wanita yang berusia 31 tahun yang bertempat tinggal di Depok. Kasus pertama tersebut diduga berawal dari pertemuan seorang Wanita 31 tahun tersebut dengan warga negara Jepang yang masuk ke wilayah Indonesia. Pertemuan tersebut terjadi pada tanggal 14 Februari 2020 di sebuah klub dansa di daerah Jakarta.

Upaya demi upaya telah dilakukan oleh pihak pemerintah dalam menangani kasus pandemi tersebut. Salah satu upaya yang sedang berlangsung sekarang adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, atau yang sering kita dengar dengan sebutan PPKM. Diharapkan dengan diberlakukannya PPKM ini dapat menekan penyebaran virus tersebut. Namun pemberlakuan PPKM ini tidak akan berhasil jika masyarakat tidak dapat memenuhi peraturan pelaksanaan PPKM tersebut.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah diberlakukan sejak 3 Juli -- 20 Juli dengan fokus diterapkan pada daerah Jawa-Bali. Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan tersebut guna mencegah penyebaran COVID-19 yang semakin meluas. Sebelum diberlakukannya PPKM Darurat pada bulan Juli ini, pemerintah pernah memberlakukan PPKM Mikro yang diberlakukan pada tanggal 1 Juni 2021. PPKM Mikro memuat tentang penanganan COVID-19 pada tingkatan desa dan kelurahan.

Dalam pelaksanaan PPKM tersebut, Indramayu berada diperingkat ketiga dalam penurunan mobilitas warga selama masa PPKM Darurat di Jawa-Bali. Dari sepuluh Kabupaten/Kota terbaik dalam penurunan mobilitas warga selama masa PPKM Darurat yang masuk dalam 10 besar, Indramayu menjadi satu-satunya wakil dari daerah Jawa Barat. Yang artinya Kabupaten Indramayu di urutan pertama Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang mampu menurunkan mobilitas warganya dengan persentase tertinggi. Catatan yang diraih Kabupaten Indramayu ini pun menjadi yang terbaik di Jawa Barat.

Kabupaten Indramayu dapat menurunkan mobilitas warganya dalam PPKM Darurat yang dilaksanakan sejak 3 Juli lalu dengan persentase sebesar 22,5 persen. Kota Salatiga,Jawa tengah yang berada di peringkat pertama dalam menurunkan mobilitas warganya dalam cakupan Jawa-Bali memperoleh persentase sebesar 23,84 persen.  Kabupaten belitar, Jawa Timur yang berada di peringkat kedua setelah Kota Salatiga, memproleh persentase sebesar 23,48 persen. Di peringkat keempat Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur dapat menurunkan mobilitas warganya sebesar 22,43 persen. Sedangkan diperingkat kelima Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah mampu menurunkan mobilitas warganya hingga sebesar 22,04 persen.

Nina Agustina, selaku Bupati Indramayu, memberikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indramayu atas perjuangan, kebersamaan, dan kesabaran dalam mengurangi mobilitas pada PPKM Darurat tersebut. Nina berharap, seluruh warga Kabupaten Indramayu selalu dalam keadaan sehat, dan perekonomian di Indramayu bisa kembali membaik. Menurut Nina, peran serta seluruh jajaran forkopimda, lebih khusus seluruh anggota TNI -- Polri yang terusmenerus berjibaku dibantu oleh jajaran Satpol PP ,Dinas Perhubungan dan semua pihak yang telah menyukseskan pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Indramayu tersebut sangat berpengaruh dalam penurunan mobilitas tersebut. Keberhasilan penurunan mobilitas tersebut dipengaruhi juga oleh peningkatan angka target vaksinasi di wilayah Kabupaten Indramayu yang terusmenerus meningkat.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 saat ini akan diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021. Kita semua berharap dengan adanya perpanjangan PPKM Darurat ini bisa meningkatkan angka persentase penurunan mobilitas dalam masyarakat. Diharapkan kepada seluruh warga Indonesia agar memaksimalkan lagi PPKM Darurat ini kedepannya. Dan kita semua berharap agar pandemi ini segera berakhir, agar perekonomian negara dan warganya bisa Kembali stabil, dan para pelajar dari kalangan siswa hingga mahasiswa bisa kembali menuntut ilmu secara offline di tempat sekolahnya masing-masing. Mari kita sama-sama mematuhi peraturan PPKM ini agar pandemi ini segera berakhir.

Referensi :

Detiknews. (26 April 2020). Kapan sebenarnya corona pertama kali masuk RI. Diperoleh 26 Juli 2021, Dari https://news.detik.com/berita/d-4991485/kapan-sebenarnya-corona-pertama-kali-masuk-ri?utm_source=copy_url&utm_campaign=detikcomsocmed&utm_medium=btn&utm_content=news

Kompas.com. (26 Juli 2021). PPKM level 4 diperpanjang, luhut ancam sanksi bagi pelanggar aturan. Diperoleh 26 Juli 2021, Dari https://money.kompas.com/read/2021/07/26/045300926/ppkm-level-4-diperpanjang-luhut-ancam-sanksi-bagi-pelanggar-aturan?page=all

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun