Mohon tunggu...
Hikmatun
Hikmatun Mohon Tunggu... Mahasiswa S-2 - NIM : 55523120029 - FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS - UNIVERSITAS MERCU BUANA - PAJAK INTERNASIONAL - DOSEN : Prof Dr. APOLLO, M.si.AK

Bekerja di perusahaan F&B Divisi Acct &Tax. Saat ini sedang melanjutkan program S-2 Akuntansi di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

DIskursus Penagihan Utang Pajak : Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Fiskal

3 Mei 2025   12:01 Diperbarui: 3 Mei 2025   12:01 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tahapan penagihan (Sumber: Modul Prof. Apollo)

Dalam sistem perpajakan modern, penagihan utang pajak memegang peran penting sebagai jembatan antara kepatuhan sukarela dan penegakan hukum negara. Tidak semua Wajib Pajak (WP) melaksanakan kewajiban perpajakannya secara tepat waktu, sehingga negara perlu hadir melalui mekanisme yang sah dan terukur. Diskursus mengenai penagihan pajak tidak hanya menyangkut aspek teknis-administratif, tetapi juga mengandung nilai etika, kepastian hukum, dan keadilan fiskal 

Apa Itu Penagihan Utang Pajak?

Penagihan utang pajak merujuk pada upaya hukum yang dilakukan oleh otoritas pajak---dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP)---untuk memaksa Wajib Pajak melunasi kewajiban pajaknya yang telah jatuh tempo dan belum dibayar. Ketentuan mengenai penagihan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagai instrumen hukum yang memperkuat otoritas negara dalam memungut penerimaan negara.

Secara umum, proses penagihan terbagi menjadi dua pendekatan:

  1. Penagihan pasif: pendekatan persuasif melalui surat imbauan, surat teguran, atau pemberitahuan tagihan pajak.

  2. Penagihan aktif: berupa langkah-langkah hukum seperti penyitaan aset, pelelangan, hingga pencegahan dan penyanderaan (gijzeling).

Menurut DJP (2023), penagihan utang pajak bertujuan untuk memastikan setiap sen penerimaan yang menjadi hak negara bisa dihimpun demi pembiayaan pembangunan nasional.

Mengapa Penagihan Pajak Itu Penting?

1. Menegakkan Kepatuhan dan Wibawa Negara

Tanpa mekanisme penagihan yang efektif, kepatuhan pajak hanya akan menjadi angan. Penegakan hukum perpajakan memberi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk menjamin keadilan fiskal. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

2. Menjaga Keberlangsungan Fiskal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun