Mohon tunggu...
Goresan Pena Jurnalis
Goresan Pena Jurnalis Mohon Tunggu... Jurnalis - ReadNews

Bicara Mudah, namun sulit dipertanggung jawabkan. Lebih baik menulis dan berani mempertanggungjawabkan setiap kata yang dirangkum.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Tonny Supriadi, Pemilihan Ketua Umum LSM Harus Sesuai AD ART

6 Januari 2019   13:15 Diperbarui: 6 Januari 2019   16:00 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BANDUNG - Anggota Lembaga Advokat sekaligus Sekretaris Jenderal DPP LSM Penjara, Tonny Supriadi, SH. MH  tidak ambil pusing dan enggan menanggapi terkait beredarnya kabar telah diselenggarakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa ( Munaslub) yang di beritakan di salah satu media beberapa hari yang lalu.

Menurut pria yang akrab disapa Bang Tosu ini menuturkan, sedikit yang harus dijelaskan adalah Munaslub tersebut tidak sah. Karena, Lanjut Tosu, Munaslub tersebut digelar bukan oleh pengurus DPP LSM Penjara yang memegang Surat Keputusan (SK) kepengurusan, baik di tingkat DPD dan DPC.

Menurutnya, hal itu bisa dilihat ketika Munaslub itu digelah hanya dihadiri oleh 13 orang, itu pun bukan bagian dari kepengurusan DPP LSM Penjara.

"Munaslub itu ya ada dasarnya, keabsahan munasnya. Yang melaksanakan Munas itu kan pengurus DPP yang sah yang punya SK Menkumham," papar Sekjen DPP LSM Penjara ini, saat ditemui di Sekretariat DPP LSM Penjara, Padasuka, Kota Bandung, Sabtu (4/1/2019).

Oleh karenanya, Tonny menegaskan, pengangkatan sebagai Ketua Umum harus berdasar  jelas dan sah.

Selain itu, Musyawarah untuk memilih Ketua Umum harus sesuai dengan Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga (AD/ART).

"Jelas apa yang dilakukan mereka itu tidak sah karena di luar kepengurusan, seperti yang merasa pemberi mandat ramses siagian ketua lsm gmasi,dan max ketua lsm bmx serta lainnya orang - orang yang sudah di berhentikan dari kepengurusan kita," imbuh Tonny yang juga aktif sebagai bagian dari Lembaga Advokat PERADI.

Dikatakan Tonny, pada prinsipnya ya tadi kalau melaksanakan musyawarah nasional Munaslub itu ada ada syarat-syaratnya. Tonny mencontohkan, satu diantaranya harus sesuai AD/ART.

"Jika tidak sesuai AD/ART, berarti itu tidak benar karena tidak dapat di buktikan dan berdasar," tandasnya.

Meski demikian, Tonny berujar, pada intinya pihaknya di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agung Setiawan semakin kuat dan besar dan kedepan tetap solid.

"Begitupun kedepan yang melaksanakan Munas harus pengurus yang sah gitu dibuktikan dengan SK menkumham," pungkasnya,

Pewarta : Adiwangsa

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun