Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemilu 2024: Voting Day di Valentine's Day, Suatu Kebetulan?

1 Februari 2022   14:30 Diperbarui: 1 Februari 2022   14:34 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh; Hidayatullah*

Pendahuluan

Setelah melalui perdebatan yang cukup lama dan alot, akhirnya Senin lalu tepat 24 Januari 2022, telah disepakati bersama dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Pemerintah (Mendagri), penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP), bahwa pemungutan suara pada Pemilu 2024 dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari atau lebih cepat dibandingkan Pemilu sebelumnya yang digelar pada tanggal 17 April 2019. Salah satu alasanya hari Pemilu 14 Februari agar tidak berhimpitan waktu dengan pelaksanaan Pilkada yang rencananya digelar 27 November 2024.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Hadir dalam rapat Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Ilham Saputra, dan Ketua Bawaslu Abhan. Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan berdasarkan pertimbangan yang matang, KPU mengusulkan hari pemungutan suara jatuh pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.

Setelah mendapat kesepakatan bersama, maka tertanggal 31 Januari 2022 KPU menetapkan hari pemungutan suara melalui surat keputusan  KPU No. 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024.

Dengan penetapan jadwal hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 itu mengakhiri spekulasi dan perdebatan terkait penundaan Pemilu 2024 yang sebagian kalangan menghendakinya dengan alasan ekonomi maupun keadaan kedaruratan kesehatan akibat pandemi Covid-19.

Adapun Pilkada serentak yang pelaksanaannya ditahun yang sama juga terjadi dinamika tetapi karena telah diatur kluster pelaksanaan keserentakan dibulan November dalam UU Pilkada No. 10 Tahun 2016, maka disepakati hari pemungutan suara jatuh pada tanggal 27 November 2024 atau selisih 287 hari (9,6 bulan) setelah hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Melihat dinamika yang alot dalam penentuan jadwal Pemilu kemarin, maka kedepan dinamika politik elit ini semoga tidak terulang lagi agar tidak menghambat pekerjaan KPU yang diberi amanah konstitusi menyelenggaran Pemilu secara mandiri dan profesional. Perdebatan dan tarik ulur berakibat tidak adanya kepastian hukum
pada publik maupun kewenangan konstitusi yang ada pada penyelenggara pemilu khususnya KPU sebagai pelaksana teknis tahapan dan administrasi pemilu. Padahal publik sangat membutuhkan kepastian-kepastian policy agar tercipta ketertiban Pemilu salah satunya kepastian hukum bagi KPU dan juga Bawaslu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi mereka. Begitupula kepastian hukum dalam penyusunan peraturan KPU, kedepan harus lepas dari conflict of interest agar KPU dapat dengan tenang, efisien, dan berkepastian hukum dengan basis perencaaan yang baik dapat mengidentifikasi permasalahan yang harus dipecahkan untuk dirumuskan dalan beleidsregel yang implementatfi baik dari perspektif legal maupun praktis.

Hal ini begitu penting kepastian hukum dalam bekerja bagi KPU karena bukan pekerjaan mudah menyelenggaralan Pemilu serentak 2024 dan tahun yang sama juga diselenggarakan Pilkada serentak seluruh Indonesia. Bahkan kekhawatiran banyak pihak juga disebabkan karena UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak dilakukan akibat dari sikap final DPR dan Pemerintah yang menarik revisi UU Pemilu tahun 2021 lalu dari daftar prioritas Proglegnas.

Kekhawatiran banyak pihak bukan tidak berdasar karena ketika UU Pemilu tidak direvisi maka problematika Pemilu 2019 akan terulang dengan menyisahkan banyak masalah baik regulasi, teknis maupun non teknis seperti dampak kemanusiaan atas beban penyelenggara Pemilu yang berat dan marathon mengakibatkan banyaknya penyelenggara pemilu yang meninggal dunia maupun mengalami gangguan kesehatan akibat kelelahan.

Begitu banyaknya kekhawatiran itu, ada satu hal yang juga akan membebani penyelenggara pemilu yang bukan bawaan masalah dari pemilu-pemilu sebelumnya dimana masalah ini adalah hal baru yang memerlukan kebijaksanaan semua pihak mencari solusi yang tepat menyelesaikannya. Hal ini terkait momentum pemungutan suara yang disepakati 14 Februari 2024 ternyata bertepatan dengan momentum valentine's day atau dikenal di Indonesia adalah hari kasih sayang. Kaitan kedua momentum ini menjadi ulasan khusus penulis seperti apa problematika kedepan ketika dua momentum ini dilaksanakan dalam hari yang sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun