Mohon tunggu...
Ahmad Syarif Hidayatullah
Ahmad Syarif Hidayatullah Mohon Tunggu... Diplomat - Syarif Hidayatullah

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemilu Kemarin, Kini, dan Nanti

30 Mei 2020   13:59 Diperbarui: 30 Mei 2020   14:11 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PEMILU

KEMARIN, KINI, DAN NANTI

Pemilu serentak yang dilaksanakan 17 April 2019 lalu masih menyisakan persoalan multidimensi yang menyita perhatian penyelenggara pemilu, masyarakat dan seluruh pihak-pihak terkait. Persoalan pemilu yang muncul tidak berhenti pada persoalan teknis ke pemiluan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS).
Rumitnya persoalan pemilu itu sampai menimbulkan korban penyelenggara pemilu, Banyaknya petugas Pemilu Serentak 2019 meninggal dunia dan yang sakit dalam jangka menjalankan tugas pemilu.  Hal ini tentu menjadi persoalan serius pada pelaksanaan pemilu serentak dengan segala kompleksitas masalah yang muncul jika dibandingkan dengan pemilu sebelumnya yang dilaksanakan terpisah.

Desain pemilu perlu dievaluasi dengan salah satu fokus mengurangi beban kerja kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan juga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Salah satu alternatif adalah sistem E-voting[1], pemilihan yang berbasis elektronik. Tidak menggunakan cara manual seperti sekarang. Dengan sistem e-voting, tahapan pemungutan dan penghitungan suara bisa lebih cepat. Sistem itu juga mengurangi risiko kelelahan para petugas. Hasil pemungutan suara pun lebih cepat diketahui. ”Dengan teknologi, prosesnya akan ebih cepat, efektif, dan efisien,”

 

E-voting memang tak hanya bicara teknologi canggih, efisiensi biaya, efektivitas demi sebuah status demokrasi digital, tapi lebih jauh dari itu soal kepercayaan publik. Sistem yang mengandalkan pendataan, pengambilan, dan penghitungan suara dengan cara elektronik ini memang masih meninggalkan jejak kelemahan, selain beberapa dampak positif. Serta lebih mempermudah dan mempercepat proses penghitungan suara sehingga bisa meminimalisasi jatuhnya korban.

 

Begitupun Pemilu di Wilayah Lokal Kota Tangerang Selatan, Perlu adanya pembenahan dan evaluasi terhadap persoaln teknis Pemilu yang ada. Hal teknis kepemiluan ini bisa melihat pada embrio  di ranah kepemimpinan Mahasiswa/Universitas yang ada di Kota Tangerang Selatan.

 

UIN Jakarta salah satu Univeritas di Kota Tangerang Selatan telah melakukan pemilihan Presiden BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa)/Dema (Dewan Eksekutif Mahasiswa) dengan Menggunakan E-Voting. Praktik E-voting di UIN Jakarta dalam pelaksanaan pemilu raya di Universitas adalah hal yang baru. Meskipun masih banyak kekurangan, akan tetapi ini adalah langkah untuk melakukan lompatan-lompatan besar untuk mrespons terhadap tantangan jaman yang semakin maju. tekhnologi semakin canggih, masyarakat juga semakin cerdas. Jadi sudah sepantasnya pemilu dilakukan berbasis e-voting. Agar pemilunya berjalan dengan simpel, berbiaya murah, dan cepat tanpa menghilangkan transparansi dan akuntabilitas.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun