Dalam kasus Novel Baswedan, publik dikejutkan informasi bahwa jaksa Penuntut Umum yaitu Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin meninggal dunia, pada Senin (17/8). Fedrik merupakan salah satu jaksa yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.
Jaksa kasus novel diketahui menuntut pelaku penyiraman air keras sebantak  1 tahun penjara. Tuntutan tersebut saat itu menuai kontroversi di masyarakat karena dianggap terlalu ringan. Majelis hakim kemudian memvonis pelaku dua tahun penjara. Meninggal Jaksa Robertino Fedrik tersebut menjadi perbincangan ramai di sosmed, karena meninggalnya masih diduga karena Covid-19.
Salah satu netizen menulis di twitter:
Jaksa Bang Novel meninggal…
Bukti sita Bank Bali Rp546 miliar…
Dan sekarang gedung kejaksaan agung kebakaran...
Kebetulan yg luar biasa sekali...
Semoga Petugas Pemadam Kebakaran segera bisa memadamkan api yang masih menyala dan semoga petugas keamaan bisa melakukan investigasi yang hasilnya dibuka kepada publik secara transparan sehingga tidak menimbulkan duga-duga di tengah masyarakat.
Kini, api sudah padam dan seharusnya publik sudah mendapatkan keterangan penyebab kebakaran terjadi dan dokumen apa saja yang telah hangus terbakar. Dengan begitu, kredibilitas dari otoritas yang menyatakan tidak ada dokumen kasus besar yang terbakar dapat mendapatkan kejelasan.