Saudara kita yang beragama muslim kembali menyambut bulan ramadan bulan yang suci. Ramadan memiliki keistimewaan menjadi momentum bagi setiap umat muslim untuk memperbanyak amal kebaikan dan ibadah seluas-luasnya.
Sebagai wujud memperbanyak ibadah dan amal kebaikan, setiap umat muslim akan menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh menahan lapar dan haus mulai dari terbit sang fajar hingga terbenamnya matahari.
Ramadan tahun ini, kita semua menyadari betul bahwa negara kita terkhusus umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa sebulan penuh masih ditengah situasi pandemi covid 19 yang belum juga usai walaupun program vaksinasi sudah dilaksanakan oleh pemerintah.
Berbagai pengetatan dengan program PSBB, PPKM Jawa Bali dan PPKM Mikro yang dilakukan oleh pemerintah tahun lalu membuat masyarakat terbatas aktivitas kesehariaannya termasuk aktivitas umat muslim yang tidak diperbolehkan dalam melakukan sholat tarawih di mesjid karena dikhwatirkan akan meningkatkan kasus penyebaran virus covid-19 sehingga umat muslim dianjurkan melakukan sholat tarawih di rumah saja.
Namun tahun ini, walaupun merayakan ramadan ditengah pandemi ada sesuatu pembeda dengan tahun lalu. Pembeda itu adalah sebelumnya tidak bisa melaksanakan shalat tarawih di mesjid, namun tahun ini pemerintah sudah memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan melakukan shalat tarawih di mesjid dengan mengikuti sejumlah ketentuan.
Pelaksanaan shalat tarawih berjemaah di mesjid hanya boleh dilakukan di daerah yang berstatus zona kuning dan zona hijau sementara zona merah dan zona orange tidak diperbolehkan untuk melaksanakan sholat tarawih di mesjid.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang panduan ibadah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. Sesuai Surat Edaran tersebut, ada sejumlah poin yang harus diperhatikan dalam pengaturan kegiatan ibadah Ramadhan di zona aman diantaranya :
Pertama, shalat lima waktu, tarawih, witir, tadarus, dan iktikaf dilaksanakan dengan pembatasan kehadiran jemaah, paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid dan mushala dan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat
Kedua, pengajian, ceramah, tausiah, kultum Ramadhan, dan kuliah subuh dibatasi paling lama dengan durasi 15 menit.
Ketiga, kegiatan sahur dan buka puasa dianjurkan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
Keempat, dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan di daerah berkategori zona aman.