Mohon tunggu...
Hery Sinaga
Hery Sinaga Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai Negeri Sipil

-Penulis konten -saat ini sedang suka-sukanya menggeluti public speaking -Sedang menyelesaikan buku motivasi -karya novel : Keluargaku Rumahku (lagi pengajuan ke penerbit)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Hal Utama Menjadi Keharusan bagi Setiap ASN

7 Maret 2021   21:34 Diperbarui: 7 Maret 2021   21:48 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: PNS (Radar Mojokerto/Jawa Pos Group)

Aparatur Sipil Negara adalah lokomotif pembangunan dan eksekutor berjalannya administrasi pemerintahan demi terwujudnya kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya. Namun stigma negatif masih melekat kuat dalam diri masyarakat kebanyakan tentang sikap dan kinerja para pegawai negeri sipil.

Hal ini tentu tidak serta merta lahir begitu saja, adalah karakter pegawai negeri sipil yang masih jauh dari memiliki disiplin yang tinggi dan berkinerja negatif.

Banyak hal yang menjadi sorotan masyarakat terhadap gerak gerik ASN seperti misalnya berkeluyuran di jam kerja, masih adanya oknum pegawai negeri sipil yang melakukan pungutan liar dalam pelayanan administrasi publik, hingga masuk dan pulang jam kerja yang masih jauh dari kata tepat waktu.

Ini lah alasan mendasar mengapa stigma negatif itu melekat semakin hari semakin kuat dari masyarakat dan menjadi tantangan yang sangat berat bagi pemimpin di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki karakter dan kinerja pegawai negeri sipil sehingga bisa menghilangkan stigma negatif itu perlahan-lahan dalam diri masyarakat.

Profesioanlisme adalah Hal Utama

Profesionalisme adalah unsur yang mutlak dan mendasar yang harus dimiliki oleh setiap aparatur sipil negara yang ada disetiap instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah.

Profesionalitas ASN akan ditunjukkan dalam sebuah angka atau indeks yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.

Hal ini juga sejalan dengan visi misi pemerintahan presiden joko widodo yang tertuang dalam sembilan program prioritas atau nawacita dimana salah satu dari sembilan program prioritas tersebut disebutkan bahwa pemerintah akan mewujudkan pemerintahan berkelas dunia (world class government) tahun 2019.

Hal in juga seirama dalam upaya meningkatkan kemampuan dalam persaingan menghadapi masyarakat ekonomi asean yang sudah di implementasikan akhir bulan desember tahun 2015 lalu. Dalam mencapai tujuan pemerintahan yang berkelas dunia tentu harus didukung oleh setiap perangkat pemerintahan.

Dan Pegawai negeri sipil merupakan bagian terdepan dalam sebuah institusi pemerintah yang menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan program-program pemerintah baik di pusat maupun di daerah. kondisi yang ada saat ini, menunjukkan kepada kita bahwa kualitas dari sumber daya aparatur sipil negara di republik ini masih jauh dari apa yang kita harapkan.

Jika kita melihat data jumlah dari pegawai negeri sipil yang ada secara nasional menurut data dari badan kepegawaian negara bahwa saat ini jumlah pegawai negeri sipil sebanyak 4.467.982 orang dimana lulusan SMA lebih memiliki persentasi jumlah yang lebih banyak yaitu 34,6 %  dibandingkan dengan lulusan setingkat Diploma dan Sarjana.

Tentu ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan masih rendahnya kualitas sumber daya manusia pegawai negeri sipil tentu saja berdampak kepada kinerja dan profesionalitas dari setiap aparatur sipil negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun