Mohon tunggu...
Hery Sinaga
Hery Sinaga Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai Negeri Sipil

-Penulis konten -saat ini sedang suka-sukanya menggeluti public speaking -Sedang menyelesaikan buku motivasi -karya novel : Keluargaku Rumahku (lagi pengajuan ke penerbit)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Hal Penting yang Perlu Diketahui Ketika Membeli Rumah dari Pengembang

25 Februari 2021   11:33 Diperbarui: 26 Februari 2021   10:48 1368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi perumahan dar pengembang. (sumber: domain.com.au via kompas.com)

Satu-satunya cara agar mereka bisa meningkatkan sertifikat Hak Guna Bangunan menjadi sertifikat hak milik adalah pemerintah daerah harus menjual tanah tersebut kepada masyarakat dengan cara lelang.

Setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah sehingga tanah tersebut tidak lagi menjadi milik negara melainkan sudah menjadi milik masyarakat.

Hal yang dialami oleh masyarakat di Desa Partali Julu merupakan cermin bagi siapa saja yang ingin membeli rumah dari pengembang agar memperhatikan terlebih dahulu status tanah yang dimanfaatkan oleh pengembang apakah hak milik atau hanya hak guna bangunan milik negara agar tidak terkendala pada saat proses pengalihan kepemilikan rumah dari status sertifikat hak guna bangunan menjadi sertifikat hak milik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun