Mohon tunggu...
Mochamad Herviansyah Pratama
Mochamad Herviansyah Pratama Mohon Tunggu... HR GA Legal Supervisor -

Lulusan S1 Hukum FH-UNPAK Bogor, Saat ini bekerja sebagai HR GA & Legal di sebuah perusahaan menengah yang bergerak di bidang IT.

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengaturan Modal Dasar PT yang Tidak Jelas

6 November 2012   08:42 Diperbarui: 24 Juni 2015   21:53 457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Kita ketahui dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dalam Pasal 32 ayat (1) diterangkan bahwa Minimal Modal Dasar suatu PT adalah sebesar Rp 50.000.000,- akan tetapi dalam Peraturan mengenai Surat Izin Usaha Perdagangan yang notabeninya sebagai persyaratan mutlak berjalannya Kegiatan suatu Perusahanyang dituangkan dalam PERMENDAGRI Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan atas PERMENDAGRI No 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan SIUP bahwa untuk pemberlakuan Minimal Modal Dasar sebesar Rp 50.000.000,- itu hanya untuk SIUP MIKRO atau setara dengan perusahaan berbentuk CV, sedangkan untuk Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas diberlakukan / mewajibkan minimal memiliki SIUP Kecil yang mengharuskan memiliki Modal Dasar Lebih dari Rp 50.000.000,-.

Hal ini sudah tentu menjadi hal yang negative untuk para investor dalam negeri, bukan permasalahan mengenai jumlah minimal modal dasar harus lebih besar dari Rp 50.000.000,- akan tetapi ketidak pastian pengaturan yang diterapkan dan diterbitkan oleh pemerintah Indonesia.

Hal ini juga mencoreng dan menjadi nilai minus dari sistem perekonomian Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun