Kita ketahui dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dalam Pasal 32 ayat (1) diterangkan bahwa Minimal Modal Dasar suatu PT adalah sebesar Rp 50.000.000,- akan tetapi dalam Peraturan mengenai Surat Izin Usaha Perdagangan yang notabeninya sebagai persyaratan mutlak berjalannya Kegiatan suatu Perusahanyang dituangkan dalam PERMENDAGRI Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan atas PERMENDAGRI No 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan SIUP bahwa untuk pemberlakuan Minimal Modal Dasar sebesar Rp 50.000.000,- itu hanya untuk SIUP MIKRO atau setara dengan perusahaan berbentuk CV, sedangkan untuk Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas diberlakukan / mewajibkan minimal memiliki SIUP Kecil yang mengharuskan memiliki Modal Dasar Lebih dari Rp 50.000.000,-.
Hal ini sudah tentu menjadi hal yang negative untuk para investor dalam negeri, bukan permasalahan mengenai jumlah minimal modal dasar harus lebih besar dari Rp 50.000.000,- akan tetapi ketidak pastian pengaturan yang diterapkan dan diterbitkan oleh pemerintah Indonesia.
Hal ini juga mencoreng dan menjadi nilai minus dari sistem perekonomian Indonesia.