Mohon tunggu...
Heru Sudrajat
Heru Sudrajat Mohon Tunggu... Wiraswasta - pernah menjadi PNS di Disnaker Propinsi Jambi dan pernah bekerja di Harian Sriwijaya Pos Palembang

Pernah bekerja diharian Sriwijaya Pos Palembang sebagai wartawan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dewan Desak PT Timah Perbaiki Jalan Komplek Pelaben

31 Januari 2018   22:01 Diperbarui: 31 Januari 2018   22:21 546
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Merawang.

DPRD Bangka, khususnya komisi C mendesak agar PT Timah memperbaiki kerusakan jalan yanga ada di komplek perumahan Pelaben, kecamatan Merawang, sebab dulunya komplek perumahaan itu milik PT Timah. Tentunya karena kerusakan jalan di komplek perumahaan Pelaben sudah hampir 10 tahun dibiarkan saja, maka warga masyarakat yang tinggal diperumahaan itu protes  dan dan menuntut agar jalan diperbaiki. Untuk itu kita mendesak PT Timah untuk memperbaiki kerusakan jalan yang sudah parah sekali. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi C DPRD Bangka, H.Hendra Yunus SE, Rabu (31/01/2018) usai meninjau di Komplek Perumahan Pelaben.

Dijelaskan Hendra Yunus, pihak PT Timah harus bertanggung jawab, jangan dibiarkan seperti itu dan kita sebagai wakil rakyat sudah berulangkali minta kepada PT Timah untuk memperbaiki kerusakan jalan, namun tidak digubris. Bahkan permintaan dari dewan untuk memperbaiki jalan rusak parah di komplek perumahaan Pelaben sudah disampaikan dalam rapat dengan pemerintah maupun PT timah dan sudah kita lakukan juga lewat media masa. 

Tapi tetap saja tidak diperbaiki kerusakan jalan yang sudah menyeluruh di komplek Pelaben. Kita sudah berupaya koordinasi dengan pemerintah daerah, namun pihak pemerintah daerah tidak bisa memperbaiki kerusakan jalan dan harus menerima hibah, tanah dikomplek itu dari PT Timah. 

Kemudian  kalau PT Timah tidak mau menghibahkan, otomatis pemerintah daerah tidak bisa memperbaiki kerusakan jalan di komplek Pelaben. Sementara pihak PT Timah tidak mau menghibahkan,  karena terbentur surat edaran dari menteri BUMN terkait dengan penghibahan itu, karena adanya larangan pemindah tangan aset, tanpa konpensasi.  Jadi PT Timah tidak bisa menghibahkan ke pemerintah daerah,"Hal  inilah yang menjadi kendala pemerintah daerah untuk menganggaran perbaikan jalan, karena akan terjadi  tumpang tindih aset. 

Tapi kita dituntut warga masyarakat agar memperbaiki kerusakan jalan itu. Tentunya  warga masyarakat yang tinggal di komplek Pelaben ngotot haarus diperbaiki, mereka sudah bayar pajak dan sudah mengikuti aturan di negeri ini, khususnya di kabupatena Bangka. Masak kerusakan jalan didaerah lain yang ada di Kabupaten Bangka diperbaiki, sedang di komplek Pelaben tidak diperbaiki, dan warga masyarakat minta keadilan"ujarnnya.

Ditambahkan Hendra Yunus,  untuk itu mari kita mencari solusi agar bisa memperbaiki kerusakan jalan di komplek Pelaben. Baik pemerintah daerah dan pihak PT Timah serta dewan duduk satu meja merembug masalah itu.  PT Timah harus ada kepedulian dan harus turun kelapangan untuk menyikapi tuntutan warga masyarakat yang tinggal dikomplek perumahan Pelaben, agar persoalan tuntas. 

Untuk itu dewan mendesak  PT timah untuk mencari solusi agar kerusakan jalan cepat diperbaiki,"Apakah kerusakan jalan akan digantung terus menerus seperti ini. 

Warga masyarakat sudah cukup sabar dan jangan sampai hilang kesabaran dan yang akan muncul lain persoalannya,"pungkasnya. (heru sudrajat)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun