Â
Dugaan penyelewengan dana ketahanan pangan di Bumdes pulau balai/aceh Singkil saat ini berhembus kencang di tengah masyarakat kerena sangat tidak masuk akal sama sekali seperti kita ketahui  peraturan pelaksanaan ketahanan pangan sangat jelas di sebutkan seperti beberapa poin sebagai berikut.Â
- Pemerintah Desa: Bertanggung jawab atas perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program ketahanan pangan di desa yang didanai oleh Dana Desa.
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes): Ditunjuk sebagai pengelola utama program ketahanan pangan di desa, seperti yang diatur dalam Kepmendesa No. 3 Tahun 2025.
- Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Ketahanan Pangan Desa: Jika desa belum memiliki BUMDes, TPK akan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa untuk mengelola program ketahanan pangan.
- Kelompok Tani/Masyarakat: Menjadi pelaksana di lapangan dalam mengembangkan sektor pertanian dan peternakan di desa, dengan dukungan dana dari desa atau pemerinta.
Setelah di konfirmasi seorang warga yang tak ingin disebutkan nama nya mengatakan bahwa sah nya pelaksana kegiatan dana ketahanan pangan tidak ada yg hanya pembantu pelaksana dan juga katanya dana ketahanan pangan disimpan di tempat lain.kepala desa sempat enggan berkomentar masalah tersebut.Â
  Masyarakat setempat berharap memperhatikan masalah tersebut dengan dugaan korupsi dana ketahanan pangan tersebut.Â
pemerintah pusat segera bertindak secepat mungkin dengan praktik korupsi di desa pulau balai tersebut.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI