Mohon tunggu...
hersya maulinda
hersya maulinda Mohon Tunggu... mahasiswa

hai semuanya aku mahasiswa hukum semester 3 , aku buat akun ini untuk media pembelajaran dan pengembangan diri terkait penulisan karya ilmiah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ijtihad

20 Oktober 2025   21:53 Diperbarui: 20 Oktober 2025   21:53 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengertian Ijtihad

Secara bahasa, ijtihad berarti mengerahkan seluruh kemampuan.

Secara istilah, menurut ulama ushul fiqh, ijtihad adalah:

> "Mengerahkan seluruh kemampuan akal oleh seorang mujtahid untuk menetapkan hukum syara' terhadap suatu masalah yang belum ada nash yang jelas dalam Al-Qur'an dan Hadis."

Tujuan Ijtihad

1. Menemukan hukum Islam untuk masalah baru yang belum diatur secara tegas dalam nash.

2. Menyesuaikan hukum Islam dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

3. Menjaga agar hukum Islam tetap hidup dan relevan.

Syarat Mujtahid (Orang yang Berijtihad)

1. Beragama Islam dan berakal sehat.

2. Menguasai Al-Qur'an dan Hadis beserta penafsirannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun