Pengertian Ijtihad
Secara bahasa, ijtihad berarti mengerahkan seluruh kemampuan.
Secara istilah, menurut ulama ushul fiqh, ijtihad adalah:
> "Mengerahkan seluruh kemampuan akal oleh seorang mujtahid untuk menetapkan hukum syara' terhadap suatu masalah yang belum ada nash yang jelas dalam Al-Qur'an dan Hadis."
Tujuan Ijtihad
1. Menemukan hukum Islam untuk masalah baru yang belum diatur secara tegas dalam nash.
2. Menyesuaikan hukum Islam dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
3. Menjaga agar hukum Islam tetap hidup dan relevan.
Syarat Mujtahid (Orang yang Berijtihad)
1. Beragama Islam dan berakal sehat.
2. Menguasai Al-Qur'an dan Hadis beserta penafsirannya.