Mohon tunggu...
Herma Wardi
Herma Wardi Mohon Tunggu... Penulis, conten creator, penyintas jurnalistik

Saya menyenangi dunia tulis-menulis, mencintai jurnalistik. conten creator di Medos. Menyenangi penjelajahan reportase perjalanan...

Selanjutnya

Tutup

Healthy

BPJS Mataram Bayarkan Klaim 6000 Pasien Rumah Sakit Jiwa

1 Oktober 2025   22:08 Diperbarui: 1 Oktober 2025   22:08 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mataram, Agung Utama Muchlis . (Foto Pribadi) 

Mataram-BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mataram setidaknya menanggung biaya jamia pelayanan kesehatan bagi penyandang katagori gangguan kejiwaan yang ada di RSJ Mutiara Sukma Provinsi NTB. Data terkonfirmasi dari BPJS Cabang Mataram menyebutkan kurang lebih BPJS Mataram mengangarkan Rp2 miliar per bulannya untuk membiayai pasien dengan gangguan jiwa dimaksud. Jumlah  sebanyak itu untuk menanggulangi pembiayaa bagi 6000 pasien yag tegah dirawat diRumah sakit tersebut.

Dalam keterangannya kepada sejumlah awak media di Mataram, Selasa (30/9/2025) malam, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mataram, Agung Utama Muchlis mencatat setiap harinya, sedikitnya ada satu hingga tiga orang yang berkonsultasi kesehatan jiwa di RSJ.

Menurutnya, biaya tersebut mencakup berbagai jenis layanan seperti konsultasi, pemberian obat, rawat jalan, dan rawat inap. Semua layaan kejiwaan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan selama memenuhi syarat medis yang berlaku.

"Kalau ada masalah ya bisa ditanggung selama ada indikasi medis. Bisa aja kelihatan normal tapi ternyata ada sakit kejiwaan. Kita cek dululah ke rumah sakit atau puskesmas," tuturnya.

Dikatakan, peserta BPJS, tidak bisa langsung mendapatkan layanan spesialis kejiwaan tanpa melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama atau Faskes 1 yang ada di masing-masing Puskesmas.

Agung Utama Muhlis menjelaskan, bahwa penolakan terjadi apabila salah seorang pasien mengklaim pengobatan atau perawatan dari kelompok masyarakat akibat penyalahguinaan obat-obat terlarang atau narkoba. 

Walau BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis konsultasi dan penyakit gangguan jiwa. Dia menekankan BPJS tidak menanggung kasus gangguan akibat penyalahgunaan narkoba.

"Kalau narkoba tidak ditanggung. Itu kan penyakit buatan," ujarnya.

Sementara itu hingga akhir September 2025 ini  capaian kepesertaan BPJS Kesehatan cabang Mataram yang mencakup tiga daerah, yaitu Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, dan Kabupaten Lombok Utara mencapai 99 persen. Dari jumlah tersebut, 80 persen di antaranya merupakan peserta aktif.

"Program Universal Health Coverage (UHC) atau skema (UHC) masih terus berlanjut. Bahkan akan mendapat penghargaan UHC utama, Mataram naik tingkat dari pratama ke Madya,"ungkapnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun